News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pendaftaran PPDB SMP Bangka Selatan 2023 Jalur Zonasi: Syarat, Cara Daftar dan Dasar Seleksi

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampilan laman pendaftaran PPDB SMP Bangka Selatan 2023 - Pendaftaran PPDB SMP Bangka Selatan 2023 jalur zonasi dibuka 5-6 Juli, simak syarat dan cara daftarnya di laman ppdbsmp.bangkaselatankab.go.id.

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Bangka Selatan jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun 2023 jalur zonasi dibuka mulai hari ini, Rabu (5/7/2023).

Periode pendaftaran PPDB SMP Bangka Selatan 2023 dibuka hingga besok, Kamis (6/7/2023). 

Calon peserta didik mendaftar PPDB SMP Bangka Selatan 2023 jalur zonasi secara online melalui laman ppdbsmp.bangkaselatankab.go.id

Calon peserta didik hanya boleh mendaftar pada satu sekolah tujuan.

Kuota jalur zonasi adalah paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah. 

Selengkapnya, berikut ini informasi persyaratan dan tata cara pendaftaran PPDB SMP Bangka Selatan 2023 jalur zonasi:

Tampilan laman ppdbsmp.bangkaselatankab.go.id - Berikut informasi jadwal, syarat, kuota, dan cara daftar PPDB SMP Bangka Selatan 2023. (Tangkapan layar laman ppdbsmp.bangkaselatankab.go.id)

Baca juga: Tata Cara Daftar SMP PPDB Surakarta 2023: Jalur Zonasi, Perpindahan Tugas Orang Tua, dan Prestasi

Persyaratan Pendaftaran PPDB SMP Bangka Selatan 2023

Persyaratan Umum

1. Berusia paling tinggi 15  tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dibuktikan dengan Akte Kelahiran dan/atau Kartu Keluarga;

2. Memiliki ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, seperti Asli Surat Keterangan Lulus (SKL) yang memuat nilai yang akan ditulis di ijazah dari Kepala Satuan Pendidikan;

3. Asli surat pernyataan rata-rata nilai rapor kelas 4, 5, dan 6 semester 1 (satu)/gasal dan rata-rata nilai Ijazah (form 1);

Persyaratan Khusus Jalur Zonasi

1. Jarak tempat tinggal paling jauh/maksimal 350 meter dari sekolah yang dituju (prioritas);

2. Asli Surat keterangan sebagai peserta didik dari Kepala Sekolah (Khusus peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga di luar zona, paling cepat sebelum kelas 4 semester genap sudah berada di sekolah tersebut ) (form 2) ; serta

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini