1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2023;
2. Memiliki Ijazah SD/MI/Program Kesetaraan Paket A /Surat Keterangan Lulus (SKL) asli atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam);
3. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);
4. Membuat Pakta Integritas keabsahan dokumen.
Baca juga: Cara Daftar Ulang PPDB SMP Depok 2023 Jalur Pindah Tugas Orang Tua, Cek Syarat Dokumennya
Seleksi PPDB SMP Kota Tangerang 2023 Jalur Perpindahan Tugas
Seleksi calon peserta didik baru jalur perpindahan tugas orang tua/wali mempertimbangkan kriteria urutan prioritas sebagai berikut:
1. Usia calon peserta didik
3. Nilai rata-rata rapor
4. Nomor urut pendaftaran
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)