1) Madrasah Berasrama (MTSN dan MAN berasrama) melaksanakan PPDB dengan waktu tes, seleksi, dan pengumuman diatur oleh satuan pendidikan masing-masing;
2) Madrasah Berasrama mengajukan Permohonan Pelaksanaan PPDB kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta setelah mendapatkan Rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten, dengan melampirkan Juknis PPDB yang mengacu kepada Petunjuk Teknis PPDB yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta;
3) Madrasah yang dikecualikan dalam PPDB 2023/2024 ini adalah:
- MIN 14
- MIN 17 (Pulau Tidung, Kabupaten Kepulauan Seribu)
- MTsN 26 (Pulau Tidung, Kabupaten Kepulauan Seribu)
- MTsN 41
- MAN 1 Kelas Jauh (Pulau Harapan, Kabupaten Kepulauan Seribu)
- MAN 4 Kelas Jauh & Program Cambrigde;
4) Bagi Calon Peserta Didik yang berkebutuhan khusus dapat mendaftar secara langsung pada Madrasah Program Inklusi di MTsN 5, MTsN 19, MAN 11 dan MAN 21;
(Tribunnews.com, Widya)