- Nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) yang dilegalisir.
- Akta Kelahiran/surat keterangan lahir dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 19 Juni 2023;
- Pas photo berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang warna merah.
- Tangkapan layar titik ke titik dari lokasi tempat tinggal dan satuan pendidikan.
- Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
Persyaratan Khusus Jalur Zonasi
- Jalur Zonasi dengan kuota paling sedikit 50 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
- Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 1 tahun sebelum pelaksanaan PPDB terhitung sebelum 19 Juni 2023.
- Khusus untuk calon peserta didik yang tidak memiliki kartu kelurga dikarenakan bencana alam, atau bencana sosial dibuktikan dengan surat keterangan domisili di RT/RW yang dilegalisasi oleh kelurahan/desa setempat yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisi paling singkat 1 tahun sebelum 19 Juni 2023.
- Apabila surat keterangan dari RT/RW tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, maka bersedia diproses secara hukum.
- Bagi satuan pendidikan yang berada di daerah perbatasan Provinsi, ketentuan persentase dan zona sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat diterapkan melalui kesepakatan antar Pemerintah Daerah.
Jadwal PPDB SMA Banten 2023 Jalur Zonasi
- Pendaftaran: 3 - 6 Juli 2023
- Pengumuman Hasil Akhir: 11 Juli 2023
- Daftar Ulang secara offline: 12 - 14 Juli 2023
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait PPDB SMA Banten 2023