TRIBUNNEWS.COM - Simak empat tingkatan norma yang terdapat pada masyarakat.
Hubungan di masyarakat tentunya sangat melekat pada sebuah lembaga sosial.
Agar hubungan manusia dalam suatu masyarakat dapat terlaksana dengan baik, maka diciptakanlah norma-norma yang memiliki kekuatan yang mengikat.
Terdapat norma yang kekuatan mengikatnya lemah, namun ada juga yang kuat mengikatnya.
Baca juga: Apa Itu Lembaga Sosial? Simak Pengertian dan Bagimana Terbentuknya Lembaga Sosial
Dikutip dari Buku IPS Kelas 7 SMP, inilah empat tingkatan norma dalam masyarakat:
4 Norma Dalam Masyarakat
- Cara (Usage)
Norma cara lebih terlihat pada perbuatan individu dalam masyarakat.
Penyimpangan dalam norma cara tidak akan mendapatkan hukuman berat, tapi hanya mendapat sebuah celaan.
Contoh tindakan yang melanggar norma cara, yakni cara seseorang membuang sampah sembarangan.
Jika ada seorang membuang sampah sembarangan cenderung mendapat celaan karena melakukan tindakan yang tidak sesuai pada tempatnya.
Adapun contoh cara berpakaian, apabila seseorang berpakaian yang kurang pantas hanya ditegur saja.
- Kebiasaan (Folksway)
Kebiasaan merupakan perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama.
Seperti halnya kebiasaan memberi hormat kepada yang lebih tua usianya, mendahulukan orang yang sudah lanjut usia ketika sedang antri, dan sebagainya.
Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sosial berupa teguran atas penyimpangan terhadap kebiasaan tersebut.
Baca juga: Bentuk Interaksi Sosial di Masyarakat: Proses Asosiatif dan Disosiatif
- Tata Kelakuan (Mores)
Kebiasaan itu kemudian diterima sebagai patokan atau norma pengatur kelakuan bertindak, maka sudah terdapat unsur pengawasan dan jika terjadi penyimpangan.
Pelakunya pun akan mendapat sanksi.
Contohnya, jika seorang peserta didik melanggar tata tertib sekolah akan mendapatkan sanksi atas perbuatannya sesuai dengan tata tertib yang berlaku.
- Adat Istiadat (Customs)
Tata kelakuan yang semakin kuat mencerminkan kekuatan pola kelakuan masyarakat yang mengikat para anggotanya.
Bagi anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat, akan mendapat sanksi sesuai dengan adat masing-masing.
Norma tersebut mempunyai dasar yang sama, yakni memberikan petunjuk bagi tingkah laku seseorang yang hidup di dalam masyarakat.
(Tribunnews.com/Pondra)