Mendikdasmen: Mulai Tahun 2025 Guru Tidak Akan Diribetkan e-Kinerja Lagi
Beberapa kewajiban administratif, kata Abdul Mu'ti, tidak akan dibebankan kepada para guru lagi.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muti mengatakan pihaknya akan menyederhanakan pelaporan kinerja guru.
Dirinya mengatakan mulai tahun 2025 mendatang para guru tidak dibebankan pelaporan melalui platform E-Kinerja.
"Para guru tidak perlu menghabiskan waktu memenuhi pengelolaan e-kinerja. Mulai tahun 2025, akan diberlakukan pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas yang lebih simpel, tidak ribet, dan tidak perlu ribut," ujar Abdul Mu'ti pada puncak Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2024 di Velodrome, Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Abdul Mu'ti mengatakan laporan pada platform e-Kinerja bakal hanya diisi setahun sekali.
Beberapa kewajiban administratif, kata Abdul Mu'ti, tidak akan dibebankan kepada para guru lagi.
"Pengelolaan cukup diisi setahun sekali, tidak perlu mengunggah dokumen, dan tidak lagi berbasis poin," tuturnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Prabowo Umumkan Gaji Guru ASN Naik 1 Kali Gaji Pokok dan Non-ASN Rp2 Juta
Menurut Abdul Mu'ti, kebijakan tersebut untuk meringankan beban administratif para guru.
Dirinya berharap pengurangan beban administratif bakal meningkatkan kualitas pembelajaran dari para guru.
"Kebijakan tersebut merupakan respon dan jawaban atas aspirasi para guru dan penyelenggara pendidikan swasta serta pemenuhan arahan Bapak Presiden akan pelayanan birokrasi tidak birokratis, berbelit, dan mempersulit masyarakat," pungkasnya.
Tentang Laporan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah
Laporan e-kinerja guru dan kepala sekolah adalah laporan kinerja yang dibuat secara elektronik menggunakan aplikasi e-LKj (Aplikasi Laporan Kinerja secara Elektronik). Aplikasi ini dapat diakses secara online melalui intranet, localhost, atau internet.
Beberapa dokumen yang dapat diunggah ke dalam e-kinerja guru dan kepala sekolah mencakup RPP, laporan penilaian, rekapitulasi nilai, laporan tugas tambahan, laporan pengembangan diri, program kerja, laporan pelaksanaan tugas, dan laporan evaluasi program.
Pelaporan kinerja guru di e-Kinerja dilakukan setiap akhir periode pengelolaan kinerja, yaitu dua kali dalam satu tahun anggaran.
Baca juga: 2 ASN yang Dipecat karena Selingkuh Diaktifkan Lagi, Bupati Gunungkidul DIY Kecewa
Pengelolaan kinerja guru memiliki tiga tahapan, yaitu: Perencanaan Kinerja, Pelaksanaan Kinerja, Penilaian Kinerja.
Perencanaan kinerja dapat disusun pada awal bulan setiap semester. Guru dapat memilih indikator yang direkomendasikan berdasarkan penilaian dari Rapor Pendidikan.
Setelah perencanaan kinerja disetujui, Kepala Sekolah akan melakukan pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja melalui observasi.
Penilaian kinerja guru akan dilakukan oleh Pengawas Sekolah atau Kepala Dinas Pendidikan.