TRIBUNNEWS.COM - Hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat (Jabar) 2023 Tahap 2 diumumukan siang ini, Senin (10/7/2023) pukul 14.00 WIB.
Pengumuman PPDB Jabar 2023 Tahap 2 tersebut ditujukan bagi calon siswa yang mendaftar jenjang SMA, SMK, dan SLB.
Bagi siswa yang sudah mendaftar, dapat melihat pengumuman PPDB Jabar 2023 Tahap 2 melalui laman http://disdik.jabarprov.go.id.
Selain dari laman tersebut, pengumuman PPDB Jabar 2023 Tahap 2 juga dapat dilihat melalui Aplikasi Sapawarga.
Calon siswa yang telah dinyatakan diterima PPDB Jabar 2023 Tahap 2, wajib melakukan daftar ulang mulai 11 hingga 12 Juli 2023.
Untuk mengetahui lolos dan tidaknya, berikut cara cek pengumuman PPDB Jabar 2023 Tahap 2 di:
Baca juga: Cara Daftar Ulang PPDB Jabar 2023 Tahap 2 di SMA dan SMK Tujuan, Simak Ketentuannya
Cara Cek Pengumuman PPDB Jabar 2023
1. Kunjungi laman https://ppdb.jabarprov.go.id/;
2. Klik 'Wilayah PPDB';
3. Klik 'Buka Laman Cadisdik' sesuai dengan wilayah sekolah yang telah dipilih saat mendaftar;
4. Masukkan Nomor Pendaftaran pada kolom yang tersedia lalu klik 'Cari'; atau
5. Pilih menu 'Hasil Seleksi';
6. Pilih jenjang yang sesuai (SMA/SMK/SLB);
7. Pilih Jenis Sekolah (Negeri/Swasta);
8. Klik 'Lihat' pada sekolah yang dipilih;
9. Laman akan menampilkan hasil seleksi PPDB Jabar 2023.
Baca juga: Kapan Hasil Seleksi PPDB Jabar 2023 Tahap 2 Diumumkan? Ini Jadwalnya
Jadwal PPDB Jabar Tahap 2
1. Pendaftaran dan PPDB tahap 2 jenjang SMA, SMK dan SLB: 26 - 27 Juni dan 3 - 4 Juli 2023
2. Masa Sanggah Verifikasi: 27 Juni dan 3 - 5 Juli 2023
3. Tes minat dan bakat program/Bidang Keahlian (SMK): 6 Juli 2023
4. Rapat Dewan Guru penetapan hasil seleksi PPDB tahap 2: 7 Juli 2023
5. Pengumumam hasil PPDB Jabar tahap 2: 10 Juli 2023
6. Daftar ulang PPDB Jabar tahap 2: 11 - 12 Juli 2023
7. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah: 13 -14 Juli 2023
Baca juga: Jadwal Pengumuman PPDB Jabar 2023 Tahap 2 dan Cara Cek di ppdb.jabarprov.go.id
Ketentuan Daftar Ulang PPDB Jabar 2023
1. Daftar ulang dilakukan secara daring, atau melalui media sosial (WhatsApp) yang mudah diakses oleh semua peserta didik yang diterima dan sudah dicantumkan pada SOP PPDB sekolah yang diunggah Website PPDB.
2. Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.
Peserta didik yang tidak dapat mendaftar ulang pada tanggal yang telah ditetapkan, wajib memberikan informasi tertulis kepada pihak sekolah yang ditanda-tangan orang tua selambat-lambatnya surat diterima pada hari terakhir daftar ulang;
3. Persyaratan daftar ulang secara daring bagi Calon Peserta Didik yang dinyatakan diterima, disesuaikan petunjuk daftar ulang pada SOP sekolah penerima yang dapat dilihat pada website PPDB.
4. Jika pendaftaran secara daring terkendala, daftar ulang secara luring dilakukan sebagai berikut:
a. menunjukkan bukti pendaftaran asli (cetak/print out dari laman PPDB saat pendaftaran online);
b. menunjukkan bukti tanda diterima (cetak/print out dari laman PPDB setelah pengumuman);
c. membawa fotokopi seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan;
d. menunjukkan dokumen persyaratan asli.
5. Peserta didik yang diterima pada tahap 1, tetapi tidak diambil, wajib mengundurkan diri saat daftar ulang agar sistem tidak mengunci saat peserta didik akan mendaftar kembali pada tahap 2.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)