News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dokumen Persyaratan Daftar Ulang PPDB SMA dan SMK Jabar Tahap 2, Berikut Tata Caranya

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara Daftar Ulang PPDB Jabar 2023 Tahap 2 - Ini dokumen persyaratan daftar ulang PPDB Jabar tahap 2 untuk jenjang SMA dan SMK Tahun 2023, lengkap dengan tata cara daftar ulangnya di laman ppdb.jabarprov.go.id.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut dokumen persyaratan daftar ulang PPDB Jabar tahap 2 untuk jenjang SMA dan SMK Tahun 2023.

Diketahui, hasil seleksi PPDB Jabar tahap 2 jenjang SMA dan SMK telah diumumkan pada Senin (10/11/2023).

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi PPDB Jabar tahap 2, selanjutnya harus melakukan Daftar Ulang.

Daftar ulang PPDB Jabar Tahap 2 jenjang SMA dan SMK dilaksanakan mulai hari ini, Selasa (11/7/2023) hingga Rabu (12/7/2023).

Baca juga: SMA Swasta Terbaik di Jawa Barat, Refrensi Bagi yang Tidak Lolos PPDB Jabar 2023 Tahap 2

Selengkapnya, inilah dokumen persyaratan daftar ulang PPDB Jabar tahap 2 dan tata cara daftar ulangnya.

Dokumen Persyaratan Daftar Ulang PPDB Jabar Tahap 2

1. Cetak/print out dari laman PPDB saat pendaftaran online.

2. Cetak/print out dari laman PPDB setelah pengumuman.

3. Fotokopi seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.

4. Menunjukkan dokumen persyaratan asli, sebagai berikut:

a. Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu peserta Ujian Sekolah (fotokopi legalisir dan menunjukkan aslinya);

b. Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir (fotokopi dan menunjukkan aslinya);

c. Kartu Keluarga, minimal diterbitkan satu tahun sebelum mendaftar PPDB (fotokopi dan menunjukkan aslinya);

d. KTP orang tua/wali (fotokopi).

Cara Daftar Ulang PPDB Jabar 2023 Tahap 2 (SOP PPDB Jabar 2023)

Baca juga: Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Surakarta 2023 untuk SD di ppdb.surakarta.go.id

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini