Peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi PPDB SMP Sragen 2023, diwajibkan untuk melakukan daftar ulang di Sekolah yang diterima dengan membawa berkas sebagai berikut:
Berkas Daftar Ulang Jalur Zonasi
1. Foto copy Ijazah yang dilegalisir sekolah/Surat Keterangan lulus dari Sekolah.
2. Foto copy Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir.
3. Foto copy Kartu Keluarga yang terbit paling singkat sejak tanggal pendaftaran PPDB.
4. Pas photo ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar.
5. Konversi Nilai (Nilai Prestasi) yang terbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen dan piagam asli (bagi yang memiliki).
6. Seluruh berkas dibuat 2 (dua) rangkap diserahkan ke sekolah pada saat daftar ulang dan arsip Calon Peserta Didik.
Baca juga: SMA Swasta Terbaik di Jawa Barat, Refrensi Bagi yang Tidak Lolos PPDB Jabar 2023 Tahap 2
Berkas Daftar Ulang Jalur Prestasi
1. Foto copy Ijazah yang dilegalisir sekolah/Surat Keterangan lulus dari Sekolah.
2. Foto copy Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir.
3. Foto copy Kartu Keluarga.
4. Pas photo ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar.
5. Konversi Nilai (Nilai Prestasi) yang terbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen dan piagam asli (bagi yang memiliki).