News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Syarat Daftar Ulang PPDB SMAN 25 Kabupaten Tangerang 2023 Jalur Zonasi, Prestasi, Perpindahan Tugas

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampilan laman ppdb.sman25kabtng.sch.id - Berikut ini syarat daftar ulang SMAN 25 Kabupaten Tangerang tahun 2023 jalur zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua.

8. Hasil print out NISN dari internet

9. Fotokopi Akte Kelahiran 1 lembar dan menunjukkan aslinya

10. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 1 lembar dan menunjukkan aslinya

11. Fotokopi Kartu KIP (bagi yang memiliki) 1 lembar dan menunjukkan aslinya

12. Pasfoto ukuran 2x3 dan 3x4 masing-masing 2 lembar

Baca juga: Cara Cek Pengumuman PPDB SMKN 4 Tangerang Selatan 2023, Simak Jadwal dan Syarat Daftar Ulang

Semua berkas persyaratan daftar ulang tersebut dimasukkan ke dalam map sesuai jalur dengan ketentuan warna sebagai berikut:

- Jalur zonasi: map hijau

- Jalur prestasi: map kuning

- Jalur perpindahan tugas orang tua: map coklat

Peserta didik menyerahkan secara langsung berkas persyaratan daftar ulang ke SMAN 25 Kabupaten Tangerang.

Peserta didik yang tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini