8. Hasil print out NISN dari internet
9. Fotokopi Akte Kelahiran 1 lembar dan menunjukkan aslinya
10. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 1 lembar dan menunjukkan aslinya
11. Fotokopi Kartu KIP (bagi yang memiliki) 1 lembar dan menunjukkan aslinya
12. Pasfoto ukuran 2x3 dan 3x4 masing-masing 2 lembar
Baca juga: Cara Cek Pengumuman PPDB SMKN 4 Tangerang Selatan 2023, Simak Jadwal dan Syarat Daftar Ulang
Semua berkas persyaratan daftar ulang tersebut dimasukkan ke dalam map sesuai jalur dengan ketentuan warna sebagai berikut:
- Jalur zonasi: map hijau
- Jalur prestasi: map kuning
- Jalur perpindahan tugas orang tua: map coklat
Peserta didik menyerahkan secara langsung berkas persyaratan daftar ulang ke SMAN 25 Kabupaten Tangerang.
Peserta didik yang tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)