8. Jika sudah, nantinya akan ditampilkan 'Formulir Daftar Ulang Peserta Didik'.
9. Klik 'Finalisasi' dan akan muncul 'Konfirmasi Daftar Ulang'.
10. Pilih 'Ya, Lanjutkan' untuk melanjutkan atau 'Tidak, Tinjau Kembali' untuk meninjau data Anda kembali.
11. Jika 'Ya, Lanjutkan', kemudian klik 'Save' dan cetak Formulir Daftar Ulang Peserta Didik untuk dibawa ke sekolah tujuan.
Dokumen Persyaratan Daftar Ulang PPDB SMP Sragen 2023
Peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi PPDB SMP Sragen 2023, diwajibkan untuk melakukan daftar ulang di Sekolah yang diterima dengan membawa dokumen persyaratan sebagai berikut:
Berkas Daftar Ulang Jalur Zonasi
1. Foto copy Ijazah yang dilegalisir sekolah/Surat Keterangan lulus dari Sekolah.
2. Foto copy Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir.
3. Foto copy Kartu Keluarga yang terbit paling singkat sejak tanggal pendaftaran PPDB.
4. Pas photo ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar.
5. Konversi Nilai (Nilai Prestasi) yang terbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen dan piagam asli (bagi yang memiliki).
6. Seluruh berkas dibuat 2 (dua) rangkap diserahkan ke sekolah pada saat daftar ulang dan arsip Calon Peserta Didik.
Baca juga: Pengumuman PPDB SMKN 8 Kabupaten Tangerang 2023 di ppdb.bantenprov.go.id dan Syarat Daftar Ulang
Berkas Daftar Ulang Jalur Prestasi