News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penerimaan Mahasiswa Baru

Syarat Dokumen Daftar Ulang Seleksi Mandiri UB 2023, Unggah di admisi.ub.ac.id

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Universitas Brawijaya - Syarat dokumen yang dibutuhkan untuk daftar ulang seleksi mandiri UB 2023. Wajib diunggah di laman https://admisi.ub.ac.id setelah calon mahasiswa dinyatakan telah diterima.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat dokumen yang dibutuhkan untuk daftar ulang seleksi mandiri UB 2023.

Calon mahasiswa yang dinyatakan diterima Universitas Brawijaya (UB) melalui seleksi mandiri, wajib mengunggah sejumlah berkas yang telah ditentukan.

Hasil seleksi mandiri UB 2023 diketahui telah diumumkan pada Sabtu (15/7/2023).

Sementara untuk pemberkasan bagi mahasiswa yang diterima, dilaksanakan mulai 16 hingga 20 Juli 2023.

Calon mahasiswa dapat mengunggah berkas melalui laman https://admisi.ub.ac.id menggunakan akun yang digunakan saat mendaftar.

Adapun syarat dokumen yang wajib diunggah setelah diterima seleksi mandiri UB 2023:

Baca juga: Biaya Kuliah Jalur Mandiri Universitas Brawijaya 2023, UKT Tertinggi Rp23,4 Juta

Syarat Dokumen Pemberkasan Seleksi Mandiri UB 2023

1. Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN)

Calon mahasiswa yang diterima di program studi pada fakultas non kesehatan (selain FK, FKG, FKH, dan FIKES) WAJIB mengunggah SKBN dengan minimal 3 parameter.

Penentuan jenis zat tergantung pada lokasi pemeriksaan (sebagai contoh SKBN memuat hasil tes bebas dari zat Amphetamine (AMP), Methamphetamine, dan Benzodiazepine) (Dapat diluar parameter tersebut).

Surat keterangan bebas narkoba WAJIB ditandatangani oleh dokter pemeriksa disertai stempel basah, dapat dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE).

Lokasi pemeriksaan dapat dilakukan di RS Kepolisian, Rumah Sakit Umum Daerah Milik Pemerintah Provinsi/Kota/Kabupaten, Rumah Sakit Swasta, BNN, Puskesmas, Poli/Laboratorium yang berwenang dan memiliki legalitas dalam mengeluarkan surat keterangan bebas narkoba di kota domisili masing-masing.

2. Surat Keterangan Pemeriksaan Buta Warna (hanya untuk program studi yang mensyaratkan).

Calon mahasiswa yang diterima di program studi non kesehatan (selain FK, FKG, FKH, dan FIKES) namun diterima pada program studi yang mensyaratkan tidak buta warna atau memperbolehkan buta warna parsial, Wajib mengunggah surat keterangan pemeriksaan buta warna.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini