TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar atribut MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) yang dilarang.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan atribut yang dilarang digunakan saat MPLS melalui Permendikbud No. 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru.
Selain itu, Kemendikbud juga menyebutkan aktivitas MPLS yang dilarang dan yang wajib dilakukan.
Penyelenggaraan kegiatan MPLS juga wajib didampingi oleh guru.
Alumni sekolah juga dilarang berpartisipasi dalam kegiatan MPLS sebagai penyelenggara.
Baca juga: Arti Stik Cenat Cenut dalam Teka-teki MPLS, Simak Lainnya: Permen Dangdut, Buah Berjantung
Atribut MPLS yang dilarang:
1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya
2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya
3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar
4. Alas kaki yang tidak wajar
5. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat
6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Baca juga: 54 Teka-teki MPLS: Air Orang Sakit, Minuman Egois hingga Makanan Kipas
Aktivitas MPLS yang dilarang:
1. Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu