Dikutip dari laman Unpad, merujuk pada tahun sebelumnya, tata cara registrasi atau daftar ulang bagi mahasiswa baru dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
1. Melengkapi biodata dan unggah dokumen yang tersedia di laman https://students.unpad.ac.id/peserta/;
2. Unpad akan melakukan verifikasi pada data dan dokumen yang diunggah calon mahasiswa (termasuk pendaftar KIP-Kuliah);
3. Calon mahasiswa dapat mengetahui jumlah tagihan uang kuliah di laman https://students.unpad.ac.id/peserta/ dan harus melakukan pembayaran uang kuliah melalui bank yang ditunjuk;
4. Setelah pembayaran diterima, Unpad akan menerbitkan Surat Tanda Bukti Resmi Menjadi Mahasiswa dan KTM Digital ke laman biodata masing-masing mahasiswa baru.
Dokumen-dokumen yang harus diunggah secara daring oleh calon mahasiswa adalah sebagai berikut:
- Ijazah Asli atau Surat Keterangan Lulus SMA/MA/SMK/setara;
- Kartu Keluarga (scan asli);
- Kartu Indonesia Pintar (KIP-Kuliah) yang asli, bagi calon mahasiswa yang memiliki dan telah melakukan pendaftaran sebelumnya;
- Surat Keterangan Bebas Buta Warna bagi calon mahasiswa:
- Fakultas Kedokteran
- Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
- Fakultas Pertanian
- Fakultas Kedokteran Gigi
- Fakultas Psikologi
- Fakultas Peternakan
- Fakultas Keperawatan
- Fakultas Teknologi Industri Pertanian
- Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan
- Fakultas Farmasi
- Fakultas Teknik Geologi
- Bukti penghasilan kedua orang tua/wali yang memiliki penghasilan tetap atau Surat Keterangan Penghasilan bagi orang tua/wali yang tidak memiliki penghasilan tetap dan disahkan oleh Kepala Desa/Kelurahan setempat bagi Calon Mahasiswa KIP-K;
- Rekening Listrik Terbaru dan Bukti Pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) Terbaru bagi Calon Mahasiswa KIP-K.
- File pas foto berformat JPG maksimum berukuran 1MB, dengan latar belakang warna putih dan menggunakan kemeja dengan blazer berwarna gelap.
Baca juga: Pendaftaran IUP Unpad 2023 Dibuka hingga 25 Juli 2023: Syarat, Cara Daftar, Jadwal, dan Biaya Kuliah
Jadwal SMUP Unpad 2023