- Direkomendasikan dan dibiayai secara penuh oleh Instansi/Sponsor (Pemerintah Daerah/ Institusi Pemerintah/ Instansi atau Perusahaan), yang dibuktikan dengan Surat Rekomendasi dari Instansi/Sponsor serta Surat Pernyataan Dukungan Finansial dan Pembiayaan Penuh dari Instansi/Sponsor.
- Pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi Jalur Kemitraan Berprestasi dikenakan pembiayaan uang IPI sesuai pernyataan kesanggupan dan UKT paling rendah pada Kelompok Besaran (Grade) V.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)