News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penerimaan Mahasiswa Baru

Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Jalur Mandiri UNTAN 2023, Berikut Tahapannya Setelah Lolos

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kampus Universitas Tanjungpura (UNTAN) - Cara cek pengumuman hasil seleksi Jalur Mandiri UNTAN 2023 dan tahapan setelah lolos, mulai dari registrasi pendaftaran ulan dan pembayaran UKT.

b. Bukti pembayaran rekening listrik, PDAM bulan terakhir dan PBB;

c. Photo kondisi rumah;

d. Fotokopi BPKB/STNK roda 2 atau rcda 4 (bagi yang memiliki).

Baca juga: Cara Registrasi Ulang Jalur Mandiri USU 2023, Siapkan Berkas dan Unggah di registrasi.usu.ac.id

B. Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT)

Mahasiswa baru kemudian dapat melakukan pembayaran UKT di Bank yang bekerjasama dengan UNTAN.

Pembayaran UKT dapat dibayarakan pada tanggal 7 - ll Agustus 2023 di Bank Kalbar.

Untuk calon mahasiswa Kelas Sore atau malam tarif UKT diatur tersendiri sehingga tidak perlu mengajukan verifikasi UKT dan dapat langsung melakukan pembayaran mulai tanggal 7 - ll Agustus 2023 di Bank BNI.

Biaya Kuliah yang telah disetor tidak dapat ditarik kernbali dengan alasan apapun.

C. Mencetak Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan Membuat Surat Bebas Narkoba.

Melakukan pencetakan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) melaluilwnarr ktmcuti.untan.ac.id.

Kemudian melampirkan surat pernyataan Bebas Narkoba dari Klinik Pratama UNTAN.

Dilaksanakan pada tanggal 7 s.d ll Agustus 2023 (Sabtu, Minggu dan Libur Nasional Tutup) pada pukul 08.00 WIB s/d 13.00 WIB.

Baca juga: Cara Registrasi Ulang IAIN Pontianak 2023 dan Pembayaran UKT Mahasiswa Baru Seletah Lolos Jalur SPMB

Syarat untuk mendapat surat pernyataan Bebas Narkoba dari Klinik Pratama UNTAN:

- Slip pembayaran Test Bebas Narkoba dari Bank Kalbar untuk kelas Reguler dan Bank BNI Kelas Sore/Malam;

- Fotocopy KTP dan BPJS I lembar;

- Pas Foto 3x4 sebanyak 2 lembar.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini