News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penerimaan Mahasiswa Baru

Cek Pengumuman Seleksi Mandiri Kedokteran UPI 2023, Ini Tahap Selanjutnya

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laman pendaftaran https://pmb.upi.edu - Seleksi Jalur Mandiri Fakultas Kedokteran Universitas Pendidikan Indonesia (SM FK UPI) Tahun 2023 ditutup 16 Agustus 2023. Berikut tahap selanjutnya bagi peserta yang lolos seleksi Jalur Mandiri Fakultas Kedokteran UPI tahun 2023.

Dokumen yang harus dibawa, sebagai berikut:

  • 1 (satu) Lembar Hasil Cetak (Print-Out) Berwarna Kartu Peserta UTBK SM FK UPI 2023;
  • 1 (satu) lembar salinan/fotokopi KTP/SIM/Resi Pembuatan KTP, bagi yang sudah berusia 17 tahun;
  • 1 (satu) lembar salinan/fotokopi Kartu Keluarga, bagi yang belum berusia 17 tahun;
  • 1 (satu) lembar salinan/fotokopi Ijazah yang telah DILEGALISIR oleh Kepala Sekolah;
  • 1 (satu) berkas salinan/fotokopi raport semester 1 s.d. 5 yang telah DILEGALISIR oleh Kepala Sekolah; dan
  • 1 (satu) lembar salinan/fotokopi BUKTI SETOR pembayaran biaya Pendidikan.
  • 1 (satu) dokumen asli Surat Keterangan Sehat dan Tidak Buta Warna (terbaru)
  • Semua berkas dikumpulkan dalam 1 Map berwarna putih.

6. Pengisian Isian Rencana Studi (28-30 Agustus 2023)

Pengisian Isian Rencana Studi (IRS) atau kontrak mata kuliah yang dilaksanakan secara daring dimulai pada tanggal 28-30 Agustus 2023.

Sebelum melakukan Pengisian IRS, mahasiswa diwajibkan mengecek data biodata pada laman https://student.upi.edu.

Akun untuk mengakses IRS dan informasi akademik lainnya dapat diperoleh melalui laman https://student.upi.edu/akun.

Rincian Biaya Pendidikan Seleksi Jalur Mandiri Fakultas Kedokteran UPI Tahun 2023

Registrasi : Rp 1.500.000

Biaya Penyelenggaraan Pembelajaran : Rp 19.000.000

Biaya Pengembangan Fasilitas dan Mutu Akademik : Rp 7.500.000

Dana Pengembangan Lembaga : Rp 175.000.000

Jumlah : Rp 203.000.000

Biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dibayarkan langsung secara keseluruhan oleh mahasiswa yang bersangkutan pada saat registrasi semester pertama.

Kemudian, biaya pendidikan pada semester berikutnya hanya membayar Biaya Penyelenggaraan Pembelajaran.

Informasi selengkapnya klik di sini.

(Tribunnews.com/Latifah/Farrah Putri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini