News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pakar Kritik Keputusan MK Bolehkan Kampanye di Fasilitas Pendidikan, Khawatir Tak Adil

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari.

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan selama tidak menggunakan atribut kampanye mengacu pada putusan MK nomor Nomor 65/PUU-XXI/2023, yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023) lalu.

Merespons aturan tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengatakan, seharusnya aturan tersebut dibatasi, dengan mempertimbangkan budaya masyarakat dalam berpolitik.

"Putusan itu menurut saya setengah hati ya. Mestinya dibatasi. Karena mempertimbangkan budaya politik dan budaya masyarajak dlm berpolitik ya," kata Feri Amsari, kepada Tribunnews.com, Jumat (25/8/2023).

Menurut Feri, putusan tersebut mestinya juga mengatur secara detail untuk memastikan agar proses pendidikan tak terganggu.

"Kalau dibuka ruang pendidikan mestinya putusan itu memastikan agar proses pendidikan dan segala macamnya tidak terganggu dengan lebih detail. Misalnya apakah melarang tidak hanya sekadar membawa atribut, tetapi memastikan keberimbangan orang yang boleh masuk ke ruang pendidikan," jelas Feri.

"Jangan untuk calon X dibolehlan, calon Y dilarang. Itu juga harus dijamin karena azas pemilu itu memastikan itu," sambungnya.

Tak hanya itu, Feri merespons putusan MK tersebut yang juga membolehkan kampanye di fasilitas pemerintahan.

Baca juga: Pengamat Sebut Ada Potensi Tidak Adil hingga Konflik Internal Jika Kampanye di Kampus Diperbolehkan

Feri menduga, dalam lingkup ini sulit untuk memastikan keberimbangan dan keadilan.

"Karena ada calon-calon yang mungkin dekat dengan pemerintah, tentu bukan tidak mungkin akan dapat fasilitas yang lebih baik dibandingkan calon yang lain," ungkapnya.

Lebih lanjut, Feri mempertanyakan soal, apakah putusan MK tersebut betul-betul bisa membuktikan praktik kampanye yang adil.

Baca juga: KPU: Kampanye di Kampus Boleh Asal Diundang Pihak Penanggung Jawab

"Karena kita khawatir praktik di lapangannya dan norma turunan tidak memberlakukan secara adil," ucapnya.

"Putusannya sudah oke misalnya, tetapi praktiknya kalau tidak tegas, tidak detail juga akan berpengaruh," kata Feri Amsari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini