- Mengajukan RUU kepada DPR terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam atau SDA dan sumber daya ekonomi lain, dan yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
4. Nama Lembaga Negara: Presiden
Dasar Hukum: Pasal 4 ayat 1, Pasal 5 ayat 1, Pasal 17 ayat 2, Pasal 20 ayat 4.
Tugas dan Wewenang:
- Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UndangUndang Dasar.
- Presiden berhak mengajukan rancangan undangundang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri pemerintahan.
- Presiden mengesahkan rancangan undangundang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undangundang.
5. Nama Lembaga Negara: Mahkamah Agung
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 24 ayat 2 dan UUD 1945 Pasal 24A ayat 1-5.
Tugas dan Wewenang:
- MA akan mengadili tingkat kasasi, memiliki kewajiban untuk menguji undang-undang, dan memiliki wewenang lainnya yang sesuai dengan undang-undang.
Baca juga: Kunci Jawaban Sejarah Kelas 10 Halaman 50: Lembar Aktivitas 7 Kurikulum Merdeka
6. Nama Lembaga Negara: Mahkamah Konstitusi
Dasar Hukum: Pasal 24C ayat (6).