3. Tahap Tes Aptitude (12 – 15 September 2023)
Test Aptitude akan dilaksanakan secara online dengan mengakses link tertentu, informasi link akan dikirimkan melalui email blast/WhatsApp blast ke nomor Handphone dan alamat email yang terdaftar saat melakukan registrasi. Pastikan nomor dan email yang digunakan itu BENAR dan VALID/AKTIF.
4. Leaderless Group Discussion (21 – 29 September 2023)
Bagi peserta yang lolos ke tahap Leaderless Group Discussion wajib mengirimkan Surat Keterangan Semester 5 dari Universitas ke email community.relations@cimbniaga.co.id selambat lambatnya 1 hari sebelum jadwal LGD.
Proses Leaderless Group Discussion akan dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi meeting seperti Webex, Zoom ataupun Google Meet.
Invitation LGD akan dikirimkan melalui email yang terdaftar saat melakukan registrasi. Pastikan email yang digunakan itu BENAR dan VALID/AKTIF.
5. Proses Interview (5 – 18 Oktober 2023)
Proses Interview akan dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi meeting seperti Webex, Zoom ataupun Google Meet. Invitation Interview akan dikirimkan melalui email yang terdaftar saat melakukan registrasi. Pastikan email yang digunakan sudah BENAR dan VALID/AKTIF.
6. Pengumuman Penerima Beasiswa (25 Oktober 2023)
Pengumuman penerima Beasiswa CIMB Niaga akan dipublikasikan pada website https://kejarmimpi.id/beasiswacimbniaga dan Social Media Kejar Mimpi.
7. Penganugerahan Penerima Beasiswa (31 Oktober 2023)
Acara penganugerahan akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi dari pengelola beasiswa CIMB Niaga.
Sebagai informasi tambahan, CIMB Niaga berhak untuk mendiskualifikasi peserta jika ditemukan ketidaksesuaian data atau pelanggaran syarat dan ketentuan selama proses seleksi atau telah dilakukannya proses penetapan penerima program beasiswa yang dianggap melanggar aturan program atau ketentuan hukum negara Republik Indonesia.
Keputusan CIMB Niaga dengan semua hal yang berkaitan dengan kompetisi ini, termasuk beasiswa yang diberikan dan penentuan pemenang bersifat final, mengikat dan tidak dapat diganggu gugat.
(Tribunnews.com/Latifah)