TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini kunci jawaban PKN Kelas 12 Halaman 39 40 41 Kurikulum 2013 atau K13.
Kunci jawaban PKN Kelas 12 Halaman 39 40 41 Kurikulum 2013 dalam artikel ini, hanya sebagai referensi atau panduan siswa dalam belajar.
Sebelum melihat kunci jawaban, siswa dapat terlebih dahulu mengerjakan soalnya sendiri.
Pada buku PKN Kelas 12 Halaman 39 40 41 Kurikulum 2013 Tugas Mandiri 2.2 membahas tentang Hukuman Mati Bandar Narkoba Harus Konsisten.
Pada bagian tersebut, muncul pertanyaan tentang apa dampak dari eksekusi mati?
Berikut ini soal PKN Kelas 12 SMA Kurikulum 2013 tentang Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesi, bagian A Penanganan Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara.
PKN Kelas 12 Halaman 39 40 41 Kurikulum 2013
Baca juga: Kunci Jawaban Tema 2 Kelas 5 Halaman 58 Subtema 2 Pembelajaran 2: Penyebab Penyakit Asma
Hukuman Mati Bandar Narkoba Harus Konsisten
Direktur Eksekutif Institute for Strategic and Development Studies (ISDS), M. Aminuddin, meminta hukuman mati bagi para bandar besar narkoba yang telah terkena vonis hukuman mati harus dilaksanakan secara konsisten. “Tindakan para bandar besar narkoba telah menyebabkan kematian bagi banyak orang, yang sebagian besar adalah anak muda yang mestinya adalah generasi penerus. Hukuman mati memang layak dijatuhkan kepada mereka,” tutur Aminuddin, Minggu (29/11) malam.
Aminuddin mendukung pernyataan Direktur Advokasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Yunis Farida Oktoris, yang antara lain mengemukakan agar hukuman mati bagi para pengedar narkoba dilaksanakan secara konsisten. Itu karena Indonesia sudah berada dalam kondisi darurat narkoba.
Ia memprediksi, angka kematian akibat narkoba dari tahun ke tahun cenderung meningkat, seiring bertambahnya angka penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang lainnya. Oleh karena itu, Indonesia tidak perlu takut terhadap tekanan asing yang tidak menyetujui hukuman mati bagi bandar besar narkoba. Ini terutama karena Indonesia sudah berada pada kondisi darurat narkoba serta agar hukuman mati menimbulkan efek jera.
“Aparat penegak hukum harus bertindak tegas. Jangan mau diiming-imingi sejumlah uang oleh para bandar besar narkoba yang uangnya memang tidak berseri,” ucap pengamat dan peneliti masalah-masalah sosial dan politik ini. Lebih jauh Aminuddin mengimbau, pers Indonesia mesti terus memberitakan pentingnya pemberantasan narkoba. Hal tersebut semata-mata untuk penyelamatan generasi muda serta bagi Indonesia yang lebih baik ke depan.
Dalam hubungan itu, jurnal data BNN 2014 menyebutkan, total kematian akibat narkoba diprediksi meningkat karena persentase jumlah penyalah guna narkoba bertambah, dari 1,9 persen (2008) menjadi 2,2 persen (2011). Jumlah ini diperkirakan terus meningkat pada 2015 menjadi 2,8 persen. Di sisi lain, saat ini ada sekitar 60 terpidana kasus narkoba yang telah diputuskan untuk dihukum mati dan menanti waktu eksekusi. Jumlah tersebut tidak termasuk delapan orang yang telah dieksekusi mati dalam tahap kedua pada 29 April 2015.
Sementara itu, tahap pertama eksekusi mati kasus narkoba dilakukan pada 18 Januari 2015 terhadap lima terpidana, yakni Ang Kiem Soei asal Belanda, Namaona Denis warga Malawi, Marco Archer Cardoso Moreira dari Brasil, Daniel Enemuo warga Nigeria, dan Rani Andriani, perempuan asal Cianjur. BNN juga mencatat, sekitar 50 orang meninggal dunia setiap hari akibat penyalahgunaan narkoba. Tahun ini saja, pemerintah berupaya merehabilitasi sekitar 100.000 pengguna narkoba yang berasal dari berbagai daerah di Tanah Air.