TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi pendaftaran dan verifikasi KJP Plus Tahap II tahun 2023 yang dibuka pada 11-25 September 2023.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta membuka verifikasi calon penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2023.
KJP Plus Tahap II diperuntukkan bagi warga DKI Jakarta yang merupakan keluarga tidak mampu.
Tujuan KJP Plus adalah membantu terselenggaranya wajib belajar 12 tahun.
Besaran dana KJP Plus bervariasi sesuai tingkat pendidikan, mulai dari Rp480.000 hingga Rp1.800.000.
Sebelumnya, penerima KJP Plus Tahap I tahun 2023 adalah 674.599 peserta didik.
Baca juga: Pendaftaran Beasiswa BCA Masih Dibuka hingga 15 September 2023, Ini Syarat dan Fasilitasnya
Jadwal dan Mekanisme Verifikasi Ulang KJP Plus Tahap II Tahun 2023:
1. Pemadanan data: 8-10 September 2023
2. Mutasi data calon penerima: 11-22 September 2023
3. Verifikasi ulang calon penerima: 11-25 September 2023
4. Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria: 9-13 Oktober 2023
5. Verifikasi dan Persetujuan Kepala Dinas Pendidikan: 16-17 Oktober 2023
6. Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur: 18-31 Oktober 2023.
Bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi: