4. Memilih dan Dipilih
- Bentuk Aturan dalam UUD: Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 22 E ayat 1 UUD 1945
- Manfaat Diatur oleh UUD: Mendapat hak melalui pemungutan suara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan, mendapat hak untuk dipilih oleh orang lain, sistem demokrasi dapat berjalan dengan baik
- Apabila Tidak Diatur dalam UUD: Jika tidak diatur, maka demokrasi tidak dapat berjalan, pemungutan suara dapat diatur/disiasati
5. Berserikat dan Berpendapat
- Bentuk Aturan dalam UUD: Pasal 28 E ayat 3
- Manfaat Diatur oleh UUD: Setiap orang mendapat kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
- Apabila Tidak Diatur dalam UUD: Jika tidak diatur, maka suara rakyat mudah dibungkam
*) Disclaimer:
Jawaban di atas hanya digunakan oleh orang tua untuk memandu proses belajar anak.
Soal ini berupa pertanyaan terbuka yang artinya ada beberapa jawaban tidak terpaku seperti di atas.
(Tribunnews.com, Widya)