- Jenjang SD/MI/SLB: Maksimum Rp 1 juta
- Jenjang SMPS/MTs/SMPLB: Maksimum Rp 1,5 juta
- Jenjang SMA/MA/SMALB: Maksimum Rp 2,5 juta
- Jenjang SMK: Maksimum Rp 2,5 juta
2. Bagi Peserta Didik Sekolah atau Madrasah Swasta PPDB Bersama
- SMA Klaster I: Maksimum Rp 3 juta
- SMA Klaster II: Maksimum Rp 7 juta
- SMA Klaster III: Maksimum Rp 10 juta
- SMK Klaster I: Maksimum Rp 3 juta
- SMK Klaster II: Maksimum Rp 7 juta
- SMA Klaster III: Maksimum Rp 10 juta
Baca juga: Beasiswa Cipta Pelita Indonesia untuk SMA-S2: Syarat, Cara Daftar, dan Jadwal Seleksi
Jadwal dan Mekanisme Pendataan BPMS 2023
- Pendaftaran calon penerima melalui sekolah: 18 September-2 Oktober 2023
- Perbaikan data kelas calon penerima pada Dapodik: 18 September-2 Oktober 2023
- Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria: 9-13 Oktober 2023
- Verifikasi dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan: 16-17 Oktober 2023
- Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur: 18-31 Oktober 2023
Informasi lebih lanjut mengenai BPMS 2023, hubungi UPT P4OP melalui WhatsApp 0815-8595-8702 atau 0815-8595-8706 serta Telepon 021-857-1012.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)