3. Mempunyai SK sebagai pengibar bendera HUT RI di tingkat Kabupaten/Provinsi/Nasional
- Syarat Tingkat SMA Jalur Anak Berkebutuhan Khusus
1. Warga Karawang dibuktikan dengan Kartu Keluarga Kabupaten Karawang yang dilegalisasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang
2. Warga Karawang yang lahir di luar Kabupaten Karawang harus bersekolah SD dan SMP di Kabupaten Karawang dibuktikan dengan ijazah
3. Siswa yang memiliki keterbatasan antara lain tuna netra, tuna rungu, tuna wicara, dan autis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter/rumah sakit
4. Siswa yang memiliki keterbatasan tuna daksa dibuktikan dengan foto
5. Surat keterangan masih aktif belajar dari sekolah
6. Siswa yang bersekolah di dalam maupun luar Kabupaten Karawang
Baca juga: Beasiswa Bakti BCA bagi Mahasiswa S1 Semester 3, Pendaftaran Dibuka 10 Oktober 2023
- Syarat Tingkat SMA Jalur ASN/TNI/Polri
1. Warga Karawang dibuktikan dengan Kartu Keluarga Kabupaten Karawang yang dilegalisasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang
2. Warga Karawang yang lahir di luar Kabupaten Karawang harus bersekolah SD dan SMP di Kabupaten Karawang dibuktikan dengan ijazah
3. Untuk ASN yang orangtuanya berpangkat/golongan tertinggi II dibuktikan dengan SK pangkat terakhir dan dilegalisasi
4. Untuk TNI yang orangtuanya berpangkat tertinggi Pembantu Letnan Satu dibuktikan dengan SK pangkat terakhir dan dilegalisasi
5. Untuk POLRI yang orangtuanya berpangkat tertinggi Ajun Inspektur Polisi Satu dibuktikan dengan SK pangkat terakhir dan dilegalisasi