News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kunci Jawaban

Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 57, Tentang Pengertian Peraturan Perundang-undangan

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tabel 3.3 Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Buku PKN Kelas 8 halaman 57

TRIBUNNEWS.COM - Simaklah kunci jawaban dari soal Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) kelas 8 halaman 57.

Pada Buku PKN Kurikulum 13 kelas 8 halaman 57 berisi soal dengan tema "Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan".

Kunci jawaban PKN Kelas 8 halaman 57 ini dapat digunakan untuk referensi jawaban atau sebagai bahan koreksi jawaban siswa-siswi.

Selain itu, dapat juga digunakan bagi orang tua untuk membimbing proses belajar anak.

Berikut kunci jawaban PKN kelas 8 halaman 57.

Baca juga: Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 7 Kurikulum Merdeka Halaman 96 Bab 3: Tabel 3.2 

Kunci Jawaban PKN Kelas 8 halaman 57

Aktivitas 3.1

Setelah kalian mencari informasi dengan membaca wacana materi di atas dan sumber belajar lain tentang hakikat peraturan perundang-undangan, tulislah apa yang sudah kalian
ketahui ke dalam tabel berikut.

Tabel 3.3 Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan

Tabel 3.3 Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Buku PKN Kelas 8 halaman 57

Jawaban :

1. Pengertian Peraturan Perundang-Undangan : Peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan

2. Prinsip-prinsip dalam hierarki peraturan perundangundangan: Peraturan yang satu memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan yang lain. Prinsip-prinsip atau asas umum yang berlaku dalam hukum, yaitu sebagai berikut:

a. Dasar peraturan perundang-undangan selalu peraturan perundang-undangan.

b. Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis.

c. Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini