Setelah Negara Republik Indonesia Serikat dibubarkan, akhirnya Indonesia kembali jadi negara kesatuan.
Bentuk negara kesatuan ini juga ditegaskan dalam pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Dasar NRI tahun 1945.
Indonesia menjalankan konsep negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Apa maksudnya itu, Bo?
Jadi negara kesatuan yang menganut sistem desentralisasi memberikan pemerintah daerah untuk mengatur daerahnya sendiri.
Meski pemerintah daerah bisa mengatur daerahnya sendiri, kekuasaan tertinggi masih dipegang oleh pemerintah pusat.
Pemerintah pusat masih memegang kewenangan politik luar negeri, agama, yustisi, pertahanan, keamanan, moneter dan fiskal.
Contoh negara lain yang berbentuk kesatuan seperti Vietnam, Thailand, Filipina, Afrika Selatan, Arab Saudi, hingga Zimbabwe.
2. Negara kesatuan memiliki ciri adanya satu konstitusi, satu kepala negara, satu parlemen atau lembaga perwakilan, dan satu kabinet. Indonesia termasuk negara kesatuan, hal ini dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa “Negara Indonesia adalah negara Kesatuan yang berbentuk Republik.”
Berdasarkan ciri-cirinya, jelaskan bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan!
Jawaban : Ciri-ciri Negara Kesatuan adalah antara lain:
-Negara kesatuan memiliki satu pemerintahan pusat yang memegang seluruh kekuasaan pemerintah.
-Negara kesatuan memiliki satu konstitusi yang berlaku di seluruh wilayah negara.
-Negara kesatuan memiliki seorang kepala negara atau kepala pemerintahan untuk seluruh rakyat.
3. Indonesia merupakan negara yang kaya dengan sumber daya alamnya, kepemilikan atas wilayah Indonesia terdiri atas wilayah daratan, wilayah perairan, bahkan termasuk juga wilayah udara di atasnya.
Silakan kalian jelaskan perbedaan dari ketiga wilayah tersebut dan berikan masingmasing contohnya!