Kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang disebut kekuasaan yudikatif. Kekuasaan yudikatif dimiliki oleh Mahkamah Agung (MA).
3. Kekuasaan untuk membuat undang-undang disebut kekuasaan ….
A. eksekutif
B. legislatif
C. yudikatif
D. konstitutif
Jawaban: B
Pembahasan:
Kekuasaan untuk membuat undang-undang disebut kekuasaan legislatif. Kekuasaan legislatif dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
4. Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memiliki fungsi sebagai ….
A. pedoman hidup
B. ideologi negara
C. sumber hukum tertinggi
D. semua jawaban benar
Jawaban: D
Pembahasan:
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memiliki fungsi sebagai pedoman hidup, ideologi negara, dan sumber hukum tertinggi.
5. Sifat negara yang mempunyai kekuasaan penuh dalam membuat hukum, tetapi hukum yang dibuat dalam masyarakat tidak boleh bertentangan dengan hukum negara adalah sifat negara ….
A. demokratis
B. otoriter
C. hukum
D. absolut
Jawaban: A