Syarat Perpindahan Masuk ke Sekolah di Wilayah DKI Jakarta
- Syarat Umum
1. Fotokopi ijazah jenjang pendidikan sebelumnya untuk peserta didik SMP, SMA/SMK/sederajat yang telah dilegalisasi oleh kepala satuan pendidikan
2. Fotokopi rapor yang telah dilegalisasi dan menunjukkan buku rapor asli
3. Fotokopi sertifikat akreditasi satuan pendidikan
4. Surat permohonan orang tua tentang perpindahan masuk siswa bermaterai Rp 10 ribu ke satuan pendidikan tujuan
5. Surat keterangan pindah dari satuan pendidikan asal diketahui Dinas/Suku Dinas Pendidikan setempat
6. Fotokopi surat izin operasional/pendirian satuan pendidikan bagi peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan yang dikelola oleh masyarakat
7. Surat keterangan bawa peserta didik yang bersangkutan tidak sedang menjalani sanksi karena melakukan pelanggaran tata tertib.
- Syarat Khusus
1. Bagi peserta didik berasal dari sekolah yang memiliki kurikulum berbeda maka:
- Jika dinyatakan diterima, sekolah wajib mengadakan matrikulasi untuk beberapa mata pelajaran yang dianggap perlu.
- Pelaksanaan matrikulasi sekurang-kurangnya 30 hari efektif
2. Bagi peserta didik SMK perpindahan hanya dapat dilakukan untuk konsentrasi keahlian yang sama.
Baca juga: Kuota Sekolah SNBP 2024 Diumumkan Hari Ini, 28 Desember 2023, Segera Cek di SNPMB BPPP Kemendikbud
Syarat Bagi Siswa yang berasal dari Sekolah Luar Negeri
1. Melampirkan persyaratan yang ditentukan seperti fotokopi ijazah jenjang pendidikan sebelumnya untuk siswa SMP/SMA/SMK dan fotokopi rapor yang dilegalisasi