News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Beasiswa Pendidikan

Beasiswa bagi Mahasiswa Unpad, Beri Bantuan Biaya Kuliah, Batas Pendaftaran 9 Januari 2024

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Universitas Padjadjaran - Unpad sediakan dua jenis beasiswa bagi mahasiswa/mahasiswi aktif, ber bantuan biaya kuliah, batas pendaftaran 9 Januari 2024.

TRIBUNNEWS.COM - Universitas Padjajaran (Unpad) menyediakan dua jenis beasiswa yang bisa diikuti oleh mahasiswanya.

Dua jenis beasiswa itu adalah Beasiswa Keberlanjutan Studi dan Bantuan Biaya Pendidikan Tidak Mampu.

Beasiswa Keberlanjutan Studi akan memberikan bantuan potongan biaya pendidikan atau Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Sementara Bantuan Biaya Pendidikan Tidak Mampu diperuntukkan bagi mahasiswa aktif Unpad yang ekonominya kurang memadai.

Periode pendaftaran dua jenis beasiswa Unpad tersebut dibuka mulai 3-9 Januari 2024.

Pendaftaran dilakukan melalui laman http://students.unpad.ac.id/.

Baca juga: Pendaftaran Beasiswa LPDP 2024 Dibuka 11 Januari, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Mengutip laman beasiswa.unpad.ac.id, berikut ini persyaratan untuk mendaftar dua jenis beasiswa Unpad:

1. Beasiswa Keberlanjutan Studi

Syarat:

- Surat pengajuan beasiswa KS (Keberanjutan Studi) di atas materai, diketahui orangtua/wali dan kaprodi

- Scan transkrip akademik

- Scan kartu keluarga

- Scan surat keterangan penghasilan kedua orangtua (Ayah & Ibu) atau wali dari tempat bekerja atau pihak yang berwenang (RT/RW) bagi wiraswasta dan lainnya

- Dokumen pendukung lainnya (surat kematian, surat pensiun, dll)

- Bukti pembayaran listrik

Ilustrasi beasiswa (Freepik)

Baca juga: Beasiswa Sinar Mas Agribusiness and Food 2024 bagi Lulusan SMA/SMK, Bebas Biaya Kuliah

2. Beasiswa Tidak Mampu

- Surat pengajuan beasiswa TM (Tidak Mampu) di atas materai, diketahui orangtua/wali dan kaprodi

- Scan kartu keluarga

- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang masih berlaku, dikeluarkan minimal oleh kelurahan/desa

- Scan surat keterangan penghasilan kedua orangtua (Ayah & Ibu) atau wali dari tempat bekerja atau pihak yang berwenang (RT/RW) bagi wiraswasta dan lainnya

- Dokumen pendukung lainnya (surat kematian, surat pensiun, dll)

- Bukan penerima beasiswa bidikmisi/KIPK

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini