A. kejelasan tujuan
B. kejelasan rumusan
C. organ pembentuk
D. kesesuaian
6. Jika ada keadaan yang dianggap darurat, presiden dapat mengeluarkan suatu peraturan sebagai payung hukum dalam melaksanakan suatu kebijakan pemerintah. Payung hukum yang dimaksud adalah ....
A. Undang-Undang (UU)
B. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
C. Peraturan Presiden (Perpres)
D. Keputusan Presiden (Keppres)
7. Pemerintah Daerah (Pemda), baik provinsi, kabupaten, maupun kota, dapat mengeluarkan suatu Peraturan Daerah (Perda) sesuai dengan kebutuhan daerahnya masing-masing melalui beberapa tahapan. Dari pernyataan tersebut, tahapan yang tepat dalam mengeluarkan suatu Perda adalah ….
A. perencanaan dan penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan, penyebarluasan
B. perencanaan dan penyusunan, pengesahan dan pengundangan, penyebarluasan, pembahasan
C. pembahasan, pengesahan dan pengundangan, perencanaan dan penyusunan, penyebarluasan
D. perencanaan dan penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan, dan penyerbarluasan
8. Berikut ini beberapa alasan warga negara menaati tata tertib atau aturan.
1) Tata tertib mampu memastikan keamanan dan keselamatan setiap warga.
2) Tata tertib dapat membantu mengatur kehidupan dalam bermasyarakat.
3) Tata tertib dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi individu dan semua lapisan masyarakat.
4) Tata tertib dapat memberikan jaminan hanya kepada warga negara tertentu saja.
Dari pernyataan tersebut, pentingnya warga negara menaati aturan ditunjukkan oleh nomor ....
A. (1), (2), dan (4)
B. (1), (2), dan (3)
C. (1), (2), dan (4)
D. (2), (3), dan (4)
9. Perhatikan pernyataan-pernyataan berikut ini!
1) Membersihkan tempat tidur
2) Menghormati semua anggota keluarga
3) Menaati rambu-rambu lalu lintas di jalan raya
4) Membantu orang tua membersihkan rumah
Dari beberapa pernyataan di atas, tata tertib yang ada di rumah ditunjukkan oleh nomor ....
A. (1), (2), dan (3)
B. (1), (2), dan (4)
C. (1), (3), dan (4)
D. (2), (3), dan (4)
10. Berikut ini adalah pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang.
1) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
2) Presiden/Pemerintah/Menteri
3) Mahkamah Konstitusi (MK)
4) Mahkamah Agung (MA)
Lembaga yang terlibat dalam proses penyusunan Undang-Undang antara lain ditunjukkan oleh nomor ….
A. (1), dan (2)
B. (1), dan (3)
C. (2), dan (4)
D. (3), dan (4)
Jawab:
1. A
2. A
3. D
4. A
5. B
6. B
7. A
8. B
9. B
10. A
*) Disclaimer:
- Kunci jawaban di atas hanya digunakan untuk memandu proses belajar siswa.
- Siswa diharapkan mengerjakan latihan soal terlebih dahulu sebelum melihat kunci jawaban.
(Tribunnews.com/Deni)