>Manfaat sepeda motor sebagai transportasi pribadi adalah hemat dan mudah dalam mengakses rute jalan.
Paragraf ke-5
> Pengendara sepeda motor hanya untuk warga negara Indonesia berumur 17 tahun ke atas dan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Paragraf ke-6
> Selain digunakan sebagai transportasi pribadi, sepeda motor juga digunakan sebagai alat trasportasi umum, yaitu ojek.
*) Disclaimer:
- Kunci jawaban di atas hanya digunakan oleh orang tua untuk memandu proses belajar anak.
- Kunci jawaban hanya digunakan untuk referensi belajar anak.
- Sebelum melihat kunci jawaban, sebaiknya siswa sudah mengerjakan sendiri soal-soal tersebut.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)