Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt. Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek, Nizam, mengingatkan perguruan tinggi negeri (PTN) untuk bijak dalam penetapan tarif UKT.
Biaya yang ditanggung mahasiswa, kata Nizam, harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.
“Perguruan tinggi harus inklusif. Harus bisa diakses oleh semua lapisan masyarakat. Untuk itu hati-hati dalam penetapan tarif UKT. Jangan menaikkan UKT. Namun, buka ruang atau tambah kelompok tarif UKT," ujar Nizam melalui keterangan tertulis, Senin (19/2/2024).
Nizam mendorong PTN untuk melakukan akselerasi dan optimalisasi performa kinerja pelaksanaan program dan anggaran pada tahun 2024.
Dia melihat bahwa performa realisasi anggaran pada tahun 2023 belum optimal, khususnya terkait dengan program-program yang sumber pembiayaannya berasal dari pinjaman/hibah luar negeri (PHLN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
"Performa kinerja anggaran sangat penting dijaga untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pemangku kepentingan bidang pendidikan tinggi," kata Nizam.
"Hal ini sangat penting dalam menjaga keberlanjutan program dan meningkatkan semangat partisipasi masyarakat dalam pembangunan pendidikan tinggi Indonesia," tambah Nizam.
Pada akhir arahannya, Nizam mengajak perguruan tinggi untuk menyuarakan dan mengamplifikasi kabar baik tentang pendidikan tinggi di Indonesia.
Dia meminta program-program yang sudah berjalan baik di PTN untuk dijaga bersama.
"Suarakan ke masyarakat bahwa saat ini relevansi pendidikan tinggi sudah sangat bagus. Tingkat keterserapan lulusan perguruan tinggi semakin bagus. Berikan optimisme kepada masyarakat bahwa pendidikan tinggi sangat dibutuhkan dan menjadi solusi dalam mengatasi berbagai permasalahan bangsa," kata Nizam.
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi telah melakukan sosialisasi Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemdikbudristek dan Kepmendikbudristek Nomor 54/P/2024 tentang Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.
Baca juga: Pimpinan Komisi X DPR Tolak Pinjol untuk Pembayaran UKT ITB
SSBOPT menjadi dasar dalam pengalokasian anggaran APBN untuk Perguruan Tinggi Negeri dan penetapan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) untuk setiap prodi pada program diploma dan program sarjana.
BKT merupakan dasar penetapan tarif uang kuliah tunggal (UKT) untuk setiap program studi pada setiap program pendidikan tinggi.
(Tribunnews/Febri)