Sebagai gambaran, di tahun 2020/2021, lebih dari 50 persen unit sekolah di jenjang SD dan SMP masih mengalami kerusakan.
Menurut Statistik Pendidikan 2022, sekitar 1,2 juta bangunan SD masih mengalami
kerusakan.
Meskipun jumlah ruang kelas yang rusak berat telah mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun ajaran 2020/2021, namun jumlah ruang kelas yang dalam keadaan baik juga mengalami penurunan dan terjadi di semua tingkat pendidikan.
Karena itu, penggunaan Dana BOS masih sangat diperlukan khususnya untuk perbaikan sarana dan prasarana sekolah.
Dana BOS seharusnya diarahkan terutama pada peningkatan aksesibilitas dan mutu pendidikan, terutama dalam konteks ketimpangan yang masih signifikan di Indonesia.
Jika sasaran program makan siang gratis adalah pada penanganan stunting, hal ini juga penting.
Tapi sebaiknya dana untuk hal tersebut dialokasikan melalui anggaran lain, misalnya dana desa yang memang sudah memiliki fokus pada program stunting.
Dalam pelaksanaannya pun juga perlu ada kejelasan dalam pembagian anggaran BOS, terutama mengingat banyaknya guru, terutama guru honorer yang sangat bergantung pada Dana BOS.
"Diperlukan transparansi dalam menetapkan bagaimana alokasi dana itu akan diperuntukkan, sehingga dapat memberikan kepastian bagi para penerima manfaat," tambah Sharfina.
Selain itu, penting juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan termasuk Pemerintah Daerah (Pemda), Kepala Sekolah, guru, bahkan orang tua murid dalam implementasi kebijakan terkait BOS.