1. Belum memasuki usia 44 tahun pada tanggal 31 Desember tahun pendaftaran untuk jabatan pelaksana, jabatan fungsional keterampilan, jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda dan pejabat pengawas, pejabat administrator; belum memasuki usia 46 tahun untuk jabatan fungsional ahli madya, pimpinan tinggi pratama; dan belum memasuki usia 51 tahun untuk jabatan fungsional ahli utama;
2. Diterima di perguruan tinggi dalam negeri yang telah
terakreditasi paling rendah B/Baik Sekali dan pada program studi terakreditasi paling renah B/Baik Sekali, serta masuk dalam daftar Perguruan Tinggi tujuan Beasiswa Unggulan (sebagaimana pada lampiran pedoman ini) atau perguruan tinggi di luar negeri yang diakui oleh Ditjen Dikti;
3. Berstatus mahasiswa baru yang masuk pada semester
ganjil 2024/2025
4. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak untuk kelas-kelas sebagai berikut:
- Kelas eksekutif
- Kelas khusus
- Kelas karyawan
- Kelas jarak jauh
- Kelas internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri, dan
- Kelas yang diselenggarakan di lebih dari satu negara perguruan tinggi;
5. Memiliki IPK S-2 paling rendah 3,25 pada skala 4;
6. Memiliki kemampuan bahasa Indonesia, dibuktikan dengan sertifikat UKBI yang diterbitkan oleh Badan Bahasa Bahasa, Kemendikbudristek, untuk tujuan perguruan tinggi dalam negeri dan luar negeri dengan ketentuan sebagai berikut:
- Paket UKBI yang diambil adalah Paket 1
- Predikat sekurang-kurangnya Unggul (skor 578 — 640);
7. Memiliki kemampuan Bahasa Inggris dari lembaga resmi yang dibuktikan dengan sertifikat untuk tujuan perguruan tinggi luar negeri dengan skor minimal; ITP/PBT:550, PTE Academic:58, IBT: 80, IELTS: 6.5;
8. Memiliki proposal penelitian disertasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Proposal sekurang-kurangnya memuat judul, latar belakang, rumusan masalah, pertanyaan penelitian, metode, manfaat, kesimpulan dan saran, dan daftar pustaka; dan
- Dokumen proposal penelitian disertasi diunggah pada kolom yang tersedia di sistem.
Dokumen yang Diperlukan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- SK PNS dan SK jabatan terakhir
- Surat Penerimaan / Keterangan Lulus/ Letter of Acceptance (LoA) unconditional dari Perguruan Tinggi
- ljazah dan transkrip nilai terakhir
- Sertifikat UKBI untuk tujuan perguruan tinggi dalam negeri dan luar negeri yang diterbitkan oleh Badan Bahasa, Kemendikbudristek
- Sertifikat bahasa Inggris untuk tujuan perguruan tinggi luar negeri
- Rencana studi bagi program Magister
- Proposal penelitian disertasi bagi program Doktor
- Surat rekomendasi dari pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
- Surat persetujuan Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian
- Surat pernyataan dari Pimpinan Unit Kerja.
- Surat pernyataan pegawai Kemendikbudristek
- Dokumen Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil 2 tahun terakhir.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait Beasiswa Pendidikan