Sesi Pagi WITA (Jumat)
- 07.45 - 07.50: Peserta masuk ruang ujian
- 07.50 - 08.10: Pemeriksaan identitas/dokumen
- 08.10 - 08.15: Latihan
- 08.15 - 09.45: Tes Potensi Skolastik (TPS)
- 09.45 - 11.30: Literasi dan Bahasa Indonesia, Literasi dalam Bahasa Inggris, dan Penalaran Matematika
Sesi Pagi WIT (Jumat)
- 08.45 - 08.50: Peserta masuk ruang ujian
- 08.50 - 09.10: Pemeriksaan identitas/dokumen
- 09.10 - 09.15: Latihan
- 09.15 - 10.45: Tes Potensi Skolastik (TPS)
- 10.45 - 12.30: Literasi dan Bahasa Indonesia, Literasi dalam Bahasa Inggris, dan Penalaran Matematika
Sesi Siang WIB Lampung, Jawa, Kalteng, Kalbar (Jumat)
- 13.15 - 13.20: Peserta masuk ruang ujian
- 13.20 - 13.40: Pemeriksaan identitas/dokumen
- 13.40 - 13.45: Latihan
- 13.45 - 15.15: Tes Potensi Skolastik (TPS)
- 15.15 - 17.00: Literasi dan Bahasa Indonesia, Literasi dalam Bahasa Inggris, dan Penalaran Matematika
Sesi Siang WIB Sumatera Selain Lampung ( Jumat)
- 13.45- 13.50: Peserta masuk ruang ujian
- 13.50 - 14.10: Pemeriksaan identitas/dokumen
- 14.10 - 14.15: Latihan
- 14.15 - 15.45: Tes Potensi Skolastik (TPS)
- 15.45 - 17.30: Literasi dan Bahasa Indonesia, Literasi dalam Bahasa Inggris, dan Penalaran Matematika
Sesi Siang WITA (Jumat)
- 13.30 - 13.35: Peserta masuk ruang ujian
- 13.35 - 13.55: Pemeriksaan identitas/dokumen
- 13.55 - 14.00: Latihan
- 14.00 - 15.30: Tes Potensi Skolastik (TPS)
- 15.30 - 17.15: Literasi dan Bahasa Indonesia, Literasi dalam Bahasa Inggris, dan Penalaran Matematika
Sesi Siang WIT (Jumat)
- 14.30 - 14.35 WIB: Peserta masuk ruang ujian
- 14.35 - 14.55 WIB: Pemeriksaan identitas/dokumen
- 14.55 - 15.00 WIB: Latihan
- 15.00 - 17.30 WIB: Tes Potensi Skolastik (TPS)
- 16.30 - 18.15 WIB: Literasi dan Bahasa Indonesia, Literasi dalam Bahasa Inggris, dan Penalaran Matematika
Berkas yang Harus Dibawa saat UTBK SNBT 2024
Selain mecermati waktu pembagian sesi ujian, peserta juga harus mempersiapkan berkas yang harus dibawa saat UTBK 2024 yaitu:
- Kartu Tanda Peserta Ujian;
- Fotokopi ijazah SMA/SMK/MA/Sederajat yang sudah dilegalisasi atau Surat Keterangan sedang duduk di kelas XII dari Kepala Sekolah yang dilengkapi dengan pasfoto berwarna terbaru yang bersangkutan dan dibubuhi cap sekolah atau kartu identitas (asli)
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
BERITA REKOMENDASI