Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis Pendidikan dari Tamansiswa, Darmaningtyas menilai dibatalkannya kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun 2024 hanya sekedar untuk meredam masifnya aksi protes di masyarakat semata.
Menurutnya jika benar ingin dibatalkan kenaikan tersebut, sebaiknya dicabut Permendikbud No. 2/2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.
“Pembatalan kenaikan UKT tahun 2024 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim itu hanya sekadar meredam kehebohan saja. Bila tidak diikuti dengan pencabutan Permendikbud No. 2/2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,” kata Darmaningtyas dihubungi Selasa (28/5/2024).
Bila Permendikbud ini tidak dicabut, dijelaskannya maka Permendikbud itu tetap akan berlaku pada tahun-tahun yang akan datang.
“Padahal, Permendikbud ini tidak hanya mengatur soal UKT saja, tapi juga mengatur soal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang besarannya bisa maksimal 4 kali lipat biaya operasional kuliah per orang atau disebut biaya kuliah Tunggal (BKT),” jelasnya.
Bisa saja UKT tidak naik, kata Darmaningtyas tapi nanti pimpinan kampus akan memungut IPI. Oleh karena itu, menurutnya pencabutan Permendikbud ini lebih penting dan mendesak daripada membatalkan kenaikan UKT.
“Kalau hanya sekadar membatalkan UKT tapi tidak mencabut Permendikbud, maka sebetulnya hanya melempar tanggung jawab kepada Mendikbud yang akan datang saja,” tegasnya.
Baca juga: Pembatalan Kenaikan UKT Dinilai Hanya untuk Redam Protes Mahasiswa & tidak Menyelesaikan Masalah
Sebelumnya, Nadiem Makarim membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di perguruan tinggi. Hal itu disampaikan Nadiem usai dipanggil Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (27/5/2024).
"Kami Kemendikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini dan kami akan merevaluasi semua permintaan keningkatan UKT dari PTN," katanya.
Baca juga: Kemendikbudristek Surati PTN Minta Rektor Revisi Keputusan Penetapan UKT
Nadiem mengatakan tidak akan ada kenaikan UKT buat semua mahasiswa pada tahun ini.
Kemendikbudristek, kata Nadiem, akan mengevaluasi permintaan UKT yang diajukan perguruan tinggi.
"Jadi untuk tahun ini tidak ada mahasiswa yang akan terdampak dengan kenaikan UKT tersebut dan kami akan mengevaluasi satu per satu permintaan atau permohonan perguruan tinggi untuk peningkatan UKT tapi itu pun untuk tahun berikutnya," katanya.
Nadiem mengatakan untuk lebih rinci akan dijelaskan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan sesegera mungkin.