News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penerimaan Siswa Baru

Kuota PPDB Jateng 2024 untuk Jenjang SMA dan SMK, Disediakan 225.230 Kursi

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuota PPDB Jateng 2024 untuk jenjang SMA dan SMK. Disediakan 225.230 kursi untuk CPDB melalui empat jalur masuk.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah (Jateng) 2024 untuk jenjang SMA dan SMK.

Pemerintah Provinsi Jateng telah menyediakan 225.230 kursi untuk calon peserta didik baru (CPDB) jenjang SMA/SMK tahun ajar 2024/2025.

Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdikbud Jateng, Kustrisaptono, menyatakan jumlah kuota PPDB Jateng 2024 sebesar 41,62 persen, dari jumlah lulusan jenjang SMP 2023/2024 berkisar 541.073 orang.

Sementara itu, pada tahun ini anak tak sekolah (ATS) mendapat kesempatan untuk mendaftar melalui jalur afirmasi.

“Untuk jalur afirmasi 20 persen, diperuntukkan bagi 15 persen siswa miskin, tiga persen untuk anak panti, dan ada juga dua persen untuk anak tidak sekolah (ATS),” ungkap Kustrisaptono, Selasa (28/5/2024), dikutip dari laman Provinsi Jateng.

Diketahui, pendaftaran SMA dan SMK pada PPDB Jateng 2024 dibuka melalui empat jalur masuk.

Periode PPDB Jateng 2024 jenjang SMA dan SMK akan dimulai pada 11 Juni 2024 dengan proses pembuatan akun CPDB.

Sebelum pendaftaran dibuka, simak kuota PPDB Jateng 2024 untuk jenjang SMA dan SMK berikut ini:

Kuota PPDB Jateng 2024 Jenjang SMA

1. Jalur Zonasi: minimal 55 persen

2. Jalur Afirmasi: minimal 20 persen

Baca juga: 8 Syarat PPDB Jateng 2024 SMK Jalur Domisili Terdekat, Perhatikan Prioritas Seleksi

Jumlah tersebut terbagi untuk:

  • Siswa miskin: 15 persen
  • Anak tidak sekolah: 2 persen
  • Anak panti: 3 persen

3. Jalur Prestasi: maksimal 20 persen

4. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua: maksimal 5 persen

Kuota PPDB Jateng 2024 Jenjang SMK

1. Jalur Zonasi: maksimal 10 persen

Terdiri dari:

  • Domisili terdekat: 8 persen
  • Anak guru atau tenaga kependidikan: 2 persen

2. Jalur Afirmasi: maksimal 15 persen

Jumlah tersebut terbagi untuk:

  • Siswa miskin: 10 persen
  • Anak tidak sekolah: 2 persen
  • Anak panti: 3 persen

3. Jalur Prestasi: minimal 75 persen

Daya Tampung Siswa

1. Daya tampung SMA/SMK memperhitungkan peserta didik dalam satu rombongan belajar dikalikan dengan jumlah rombongan belajar yang akan diterima, dikurangi dengan jumlah siswa kelas X yang tinggal kelas, siswa kelas khusus olahraga, inklusi, Program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM), dan semi boarding yang melakukan seleksi sebelum jadwal pelaksanaan PPDB Regular dimulai, serta rombongan belajar yang disiapkan untuk Kelas Virtual maupun Kelas Jauh.

2. Jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar diatur sebagai berikut:

  • SMA dalam satu rombongan belajar berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik;
  • SMK dalam satu rombongan belajar berjumlah paling sedikit 15 (lima belas) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik.

3. Jumlah Rombongan Belajar pada Satuan Pendidikan diatur sebagai berikut:

  • SMA paling sedikit 3 (tiga) Rombongan Belajar dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) Rombongan Belajar, masingmasing tingkat paling banyak 12 (dua belas) Rombongan Belajar.
  • SMK paling sedikit 3 (tiga) Rombongan Belajar dan paling banyak 72 (tujuh puluh dua) Rombongan Belajar, masingmasing tingkat paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar.

4. Daya tampung untuk masing-masing Satuan Pendidikan SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah menjadi bagian tidak terpisahkan dari Petunjuk Teknis yang telah ditentukan, dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.

Baca juga: Jadwal PPDB Jateng 2024 Pendaftaran SMA dan SMK Negeri, Catat Tanggal Pentingnya

Tata Cara Daftar PPDB Jateng 2024

  1. Calon Peserta Didik menyiapkan berkas persyaratan pendaftaran.
  2. Membuka situs PPDB Daring dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id.
  3. Calon Peserta Didik mengisi formulir ajuan akun, dan melakukan aktivasi akun secara daring dengan login menggunakan nomor peserta berupa NISN dan Password.
  4. Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.
  5. Calon Peserta Didik menggunggah (upload) dokumen persyaratan sebagaimana ditentukan dalam sistem aplikasi.
  6. Calon Peserta Didik melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara langsung/luring pada Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat atau yang dipilih dengan membawa berkas pendaftaran sebagaimana ketentuan tersebut di atas.
  7. Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat dan apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk melakukan aktivasi, sedangkan yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.
  8. Calon Peserta Didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.
  9. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.

Jadwal PPDB Jateng 2024

  1. Pembuatan Akun dan Verifikasi Berkas: 11 - 24 Juni 2024
  2. Aktivasi Akun: 11 - 24 Juni 2024
  3. Pendaftaran dan Perubahan Pilihan: 24 - 27 Juni 2024
  4. Masa Tenang: 28 - 30 Juni 2024
  5. Pengumuman Hasil: 1 Juli 2024
  6. Daftar Ulang: 3 - 12 Juli 2024
  7. Pengumuman daftar peserta cadangan: 15 Juli 2024
  8. Daftar Ulang bagi CPD Cadangan: 16 - 17 Juli 2024
  9. Hari Pertama Masuk Sekolah: 22 Juli 2024

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini