News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penerimaan Siswa Baru

Cara Daftar PPDB Jabar 2024 Tahap 2 SMA, SMK, dan SLB, Cek Syarat Dokumen, Jalur, dan Jadwalnya

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laman pendaftaran PPDB Jabar 2024 - Cara daftar PPDB Jawa Barat (Jabar) 2024 tahap 2 untuk masuk SMA, SMK, dan SLB, lengkap dengan persyaratan dokumen umum dan khusus, dan jadwalnya.

3. Pendaftaran dilakukan secara daring (online) melalui laman website resmi PPDB Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

4. Pendaftaran dilakukan pada waktu pendaftaran sebagai berikut:

  • Daring dari jam 08.00 WIB sampai dengan jam 20.00 WIB; dan
  • Luring/melalui sekolah tujuan dari jam 08.00 WIB sampai dengan jam 14.00 WIB.

5. Pengumuman pendaftaran pada website PPDB memuat tentang:

Jumlah kuota dan jumlah pendaftar

  • Nomor pendaftaran
  • Nama peserta didik
  • Asal satuan pendidikan
  • Alamat dan jarak domisili (pada jalur PPDB dengan jarak sebagai dasar seleksi)
  • Hasil perhitungan nilai rapor
  • Prestasi yang dimiliki (jalur prestasi kejuaraan)
  • Peringkat hasil seleksi sementara yang dimutahirkan secara berkala, sekurangkurangnya 2 hari sebelum hari pendaftaran berakhir.

Syarat Daftar PPDB Jabar 2024 Tahap 2

1. Calon Peserta Didik Baru SMA dan SMK, meliputi:

  1. Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat (MTS., paket B)
  2. Lulus tahun berjalan dan tahun sebelumnya
  3. CPD baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK memenuhi persyaratan usia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan

2. Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

  • Menyelenggarakan pendidikan khusus (SLB)
  • Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus (daerah bencana)
  • Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar

3. Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau Kartu Identitas Anak (KIA) yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.

4. Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan bahwa Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun, bagi pendaftar jalur Afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM), prioritas terdekat (SMK) dan zonasi (SMA);

5. Calon Peserta Didik baru SLB pada PAUDLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB memenuhi ketentuan:

  • Memiliki dokumen hasil penilaian kekhususan dari pakar psikolog/tenaga medis/ Resource Center.
  • Memiliki ijazah bagi calon peserta didik baru SLB pada jenjang pendidikan dasar, yaitu lulusan sekolah dasar luar biasa (SDLB) dan SMP luar biasa (SMPLB).
  • Dalam hal calon peserta didik baru tidak memiliki dokumen hasil penilaian kekhususan, calon peserta didik baru dapat mengikuti asesmen atau diagnosa kekhususan yang dilaksanakan tenaga medis/psikolog/satuan pendidikan bekerja sama dengan Re- source Center atau tim ahli di SLB.
PPDB Jawa Barat 2024 (ppdb.jabarprov.go.id)

Dokumen Syarat Umum Daftar PPDB Jabar Tahap 2

  1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah, jika ijazah belum terbit.
  2. Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah.
  3. Kartu Tanda Penduduk orang tua peserta didik
  4. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang akan melanjutkan ke SMPLB dan SMALB menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.
  5. Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data Calon Peserta Didik asli dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan
    ditanda tangan orang tua (format dapat diunduh pada website PPDB).

Dokumen Syarat Khusus Daftar PPDB Jabar Tahap 2

1. Bagi pendaftar jalur Afirmasi KETM, prioritas terdekat (SMK) dan zonasi (SMA); Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan bahwa CPD yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun.

2. Bagi CPD yang tinggal dengan wali/tidak tinggal dengan orang tua, berlaku ketentuan:

  • Telah berdomisili paling singkat satu tahun dibuktikan kesesuaian data kota/kabupaten pada Kartu Keluarga wali dengan sekolah asal saat kelas 9 (sembilan).
  • Dibuktikan dengan kesesuaian nama wali pada buku rapor/ijazah.
  • Melampirkan surat kematian dari RT/RW tempat orang tua meninggal jika orang tua telah meninggal dunia.
  • Melampirkan surat/akta cerai dari instansi berwenang, jika orang tua telah bercerai.
  • Wajib melampirkan surat pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga yang menerima CPD untuk berdomisili dan tercantum dalam Kartu Keluarganya. Serta surat kuasa pengasuhan dari orang tua
  • Ketentuan tersebut hanya diperuntukkan bagi CPD lulusan tahun 2024, tidak diperuntukkan bagi lulusan tahun sebelumnya dan CPD yang berasal dari SMP/MTs. berasrama (boarding school).

Jalur PPDB Jabar 2024 jenjang SMA

1. Jalur Zonasi

Jalur Zonasi merupakan jalur PPDB dengan seleksi menggunakan sistem pembagian wilayah menjadi beberapa zona dengan mempertimbangkan letak geografis, wilayah administratif dan letak satuan pendidikan.

2. Jalur Afirmasi KETM dan PDBK

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini