a. Seleksi pada Jalur Zonasi menggunakan zona prioritas sebagai berikut:
- Zona prioritas pertama diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili pada RT yang sama dengan RT lokasi sekolah dan CPDB yang berdomisili pada RT yang berbatasan langsung atau bersinggungan dengan RT lokasi sekolah;
- Zona prioritas kedua diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili pada RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan; dan
- Zona prioritas ketiga diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili sama dan/ atau berdekatan dengan kelurahan sekolah
b. Dalam hal jumlah CPDB yang mendaftar melalui Jalur Zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah se bagai berikut:
- zona prioritas;
- usia dari yang tertua sampai dengan yang termuda;
- urutan pilihan sekolah; dan
- waktu mendaftar.
c. Dalam hal kuota Jalur Zonasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota dimaksud dilimpahkan ke dalam PPDB Tahap Kedua.
Jadwal PPDB Jakarta 2024 Jalur Zonasi SMP dan SMA
- Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah: 24-25 Juni 2024
- Proses Seleksi: 24-26 Juni 2024
- Pengumuman : 26 Juni 2024
- Lapor Diri : 27-28 Juni 2024
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)