News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penerimaan Siswa Baru

Cara Daftar PPDB Jatim 2024 Tahap 5 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK di ppdb.jatimprov.go.id

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Portal PPDB Jatim 2024 untuk daftar SMA dan SMK - Simak cara daftar PPDB Jatim 2024 Tahap 5 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK dengan mengakses laman ppdb.jatimprov.go.id.

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara daftar PPDB Jatim 2024 Tahap 5 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK.

Menurut jadwal, pendaftaran PPDB Jatim 2024 Tahap 5 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK akan dibuka mulai hari Rabu (3/7/2024) pukul 00.01 WIB.

PPDB Jatim 2024 Tahap 5 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK menggunakan sistem penilaian gabungan rerata nilai rapor SMP sederajat semester 1 sampai dengan semester 5, nilai akreditasi SMP, da indeks sekolah asal yang dimiliki Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Sementara itu pendaftaran PPDB Jatim 2024 Tahap 5 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK dapat dilakukan secara online dengan mengakses laman ppdb.jatimprov.go.id.

Lebih lengkapnya berikut cara daftar PPDB Jatim 2024 Tahap 5 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK, berserta syarat dan ketentuannya.

Cara Daftar PPDB Jatim 2024 Tahap 5 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK

Ikuti cara daftar PPDB Jatim 2024 Tahap 5, mengutip laman resminya:

1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id

2. Masuk menggunakan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.

3. Bagi pendaftar Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK, dapat memilih paling banyak 3 sekolah dengan ketentuan:

Paling banyak 3 kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam 1 sekolah atau sekolah yang berbeda, di wilayah zonasi dan/atau wilayah luar zonasi.

4. Mengunduh bukti pendaftaran.

Baca juga: Cara Lihat Hasil Seleksi PPDB Jakarta 2024 SD, SMP, SMA, SMK di Ppdb.jakarta.go.id

Syarat Ketentuan Daftar PPDB Jatim 2024 Tahap 5

  1. Jalur prestasi nilai akademik SMK diperuntukkan bagi siswa baru yang berasal dari wilayah dalam zonasi, wilayah luar zonasi dalam 1 kabupaten/kota, atau wilayah luar zonasi antar kabupaten/kota yang berbatasan, sedangkan pada jenjang SMK diperuntukkan bagi calon peserta didik baru dari wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi;
  2. Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMK sebanyak 65 persen dari pagu sekolah;
  3. Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih paling banyak 3 kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam 1 sekolah atau sekolah yang berbeda, wilayah dalam zonasi dan/atau wilayah luar zonasi;
  4. Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester 1 sampai dengan semester 5 dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3)/Nilai Akhir (sesuai dengan format rapor yang digunakan oleh masing-masing SMP/Sederajat asal);
  5. Bagi SMP/Sederajat yang menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS) 4  semester, maka nilai rapor yang digunakan adalah nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 3;
  6. Bagi SMP/Sederajat yang menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS) 6 semester, maka nilai rapor yang digunakan adalah nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5;
  7. Nilai Akreditasi (angka) SMP/Sederajat adalah diambil dari website: https://bansm.kemdikbud.go.id/akreditasi;
  8. Bagi SMP/Sederajat yang masa berlaku akreditasi habis, maka menggunakan nilai akreditasi yang terakhir;
  9. Bagi SMP/Sederajat yang belum/tidak terakreditasi, maka nilai akreditasinya diberi nilai 70;
  10. Bagi SMP/Sederajat dari luar Jawa Timur, melampirkan fotocopy sertifikat akreditasi sekolah asal;
  11. Indeks Sekolah SMP/Sederajat asal yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang dimaksud pada nomor 1 adalah diperoleh berdasarkan rerata dari rerata nilai rapor semua mata pelajaran seluruh peserta didik dari 1 SMP/Sederajat asal di kelas X (semester 1), kelas XI (semester 1 ,2, dan 3), dan kelas XII (semester 1, 2, 3, 4, dan 5) di SMK Negeri dan/atau SMK Negeri se-Jawa Timur;
  12. Nilai rapor semua mata pelajaran yang dimaksud pada nomor 15 adalah menggunakan nilai kompetensi pengetahuan (KI-3) dan/atau nilai akhir (sesuai dengan format rapor yang digunakan oleh masing-masing SMK/SMK);
  13. Bagi SMP/Sederajat yang belum/tidak memiliki indeks sekolah asal, maka indeks sekolah asal sama dengan indeks sekolah asal terendah yang dimiliki oleh Dindik Jatim;
  14. Nilai Akhir merupakan gabungan Rerata Nilai Rapor dengan bobot 50 persen, Nilai Akreditasi SMP/sederajat asal dengan bobot 20 persen, dan Indeks Sekolah asal dengan bobot 30 persen;
  15. Nilai Akhir yang digunakan sebagai dasar salah satu penentuan pemeringkatan pada jalur prestasi nilai akademik SMK;

Mata pelajaran yang digunakan untuk Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK adalah:

  • Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (Untuk sekolah keagamaan, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti merupakan rata-rata dari sub mata pelajaran);
  • Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
  • Bahasa Indonesia
  • Matematika
  • Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
  • Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
  • Bahasa Inggris

Kriteria Pemeringkatan Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK

1. Jumlah Nilai Akhir,

2. Jika nilai akhir sama, maka diperingkat berdasarkan indeks sekolah asal.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini