Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA) dan Serikat Pekerja Kampus Indonesia (SPK) mendesak rektor Universitas Airlangga membatalkan pemecatan Prof Budi Santoso dari jabatannya sebagai dekan Fakultas Kedokteran.
Desakan ini ada di salah satu pernyataan sikap yang dilayangkan KIKA.
"Mendesak Rektor Unair untuk membatalkan SK Pemecatan sebagai Dekan FK Unair yang berpotensi melanggar secara hukum administrasi dan prinsip fundamental terhadap kebebasan akademik," tulis KIKA dalam pernyataan tertulis dikutip Kamis (4/7/2024).
Budi Santoso diduga dipecat dari kursi dekan Fakultas Kedokteran Unair karena mengkritik program pemerintah mendatangkan dokter asing ke Indonesia.
"Pemecatan dari jabatan struktural tersebut diduga kuat terkait kritiknya terhadap dokter asing yang hendak ekspansif dan dibuka kran liberalisasinya oleh Menkes," tulis KIKA dalam pernyataan tertulis.
"Menkes menggunakan analogi naturalisasi pemain bola dengan dokter asing, sungguh analogi yang amat jauh secara apple to apple," tulis KIKA dalam pernyataan yang sama.
KIKA juga berpandangan keputusan rektor Unair menghentikan Prof. Budi Santoso secara sepihak dari jabatan sebagai dekan Fakultas Kedokteran merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan maladministrasi.
KIKA menyampaikan 6 butir pernyataan sikap:
1. Mengembalikan posisi Dekan FK Unair seperti sedia kala. Rektor harus bisa menjaga otonomi perguruan tinggi.
Jangan sampai disalahgunakan untuk melayani kepentingan proyek kekuasaan, dan justru bertentangan dengan spirit pencerdasan publik warga bangsa dan daya saing yang kuat bagi dokter Indonesia.
Baca juga: Menkes Enggan Disangkutpautkan dengan Pencopotan Dekan FK Unair
2. Membatalkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang salah arah dan melemahkan sistem kesehatan nasional yang berdampak kepada warga negara.
Kasus Prof. Budi Santoso merupakan awal dari banyaknya masalah yang akan terjadi di berbagai Fakultas Kedokteran, insan tenaga kesehatan, atau ilmuwan yang sudah sepatutnya kewajiban moral menjaga nalar kritisnya.
Baca juga: Respons Kemenkes Usai Dekan FK Unair Dicopot karena Tolak Wacana Dokter Asing
Pemberangusan pandangan akademik terhadap kebijakan negara, justru semakin menegaskan posisi kampus yang sekadar melumasi negara dengan karakter otoriter.
3. Mendesakkan Rektor Unair untuk membatalkan SK Pemecatan sebagai Dekan FK Unair yang berpotensi melanggar secara hukum administrasi dan prinsip fundamental terhadap kebebasan akademik.
4. Tindakan Rektor Unair sebagai bagian dari otoritas kampus membatasi kebebasan akademik adalah pelanggaran konstitusi, hukum dan HAM yang melekat pada Prof. Budi Santoso sebagai ilmuwan dan warga negara yang dijamin dalam perundang-undangan.
5. Mendesak Kemendikbudristek, Ombudsman RI, dan Komnas HAM untuk turut aktif menginvestigasi dan memberikan jalan terbaik bagi upaya progresif menggunakan wewenangnya dalam perlindungan kebebasan akademik dan hak asasi manusia.
6. Menguatkan solidaritas antar-kolegium maupun masyarakat luas untuk mengawal kasus Prof. Budi Santoso agar tak menjadi preseden buruk di masa mendatang.