Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia mengungkap bahwa pembuatan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) bertujuan untuk menghilangkan stigma favoritisme yang sebelumnya terjadi di sekolah-sekolah tertentu.
Sebab, dijelaskan oleh anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, bahwa munculnya stigma sekolah favorit lantaran sebelum era zonasi, siswa yang memiliki nilai tinggi akan berkumpul di satu sekolah tertentu.
"Kenapa dibuat zonasi, sebenarnya untuk mengurangi favoritisme satu sekolah. Kalau kita lihat zaman dulu ujian dengan nem maka akan berkumpul lah anak-anak yang nilainya bagus di satu sekolah sehingga mereka menjadi sekolah favorit," kata Indraza dalam jumpa pers, Jumat (5/7/2024).
Selain itu, terdapat pula andil dari perguruan tinggi yang menyebabkan adanya istilah sekolah favorit tujuan para siswa.
Hal itu karena mayoritas perguruan tinggi memberikan jalur undangan khusus terhadap sekolah tertentu agar siswanya bisa melanjutkan ke jenjang bangku kuliah.
Ombudsman, kata Indraza, juga telah meminta Kemendikbud dan Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) agar tidak mengeluarkan jalur undangan khusus.
"Kalau ingin menjaring calon mahasiswa berprestasi, maka semua harus merata harus dibagi undangannya tidak hanya di sekolah sekolah khusus," katanya.
Alhasil Indraza pun menekankan bahwa dibentuknya sistem zonasi untuk memberikan pemerataan pada sekolah-sekolah yang ada di tanah air.
Sehingga, kata dia, sistem zonasi mesti dilanjutkan, tetapi perlu dibarengi dengan pelaksanaan yang benar.
"Semua anak berhak mendapat pendidikan. Menurut Ombudsman zona-zona ini tetap dijalankan tapi dengan implementasi yang benar," katanya.
Baca juga: Pemerintah akan Bentuk Satgas PPDB untuk Perbaiki Sistem Zonasi Penerimaan Siswa Tahun 2024