Perlu diketahui untuk ganti periode di PMM, kepala sekolah harus sudah terlebih dahulu mengawalinya.
Lalu bagaimana cara kepala sekolah mengganti periode di PMM?
Cara Kepala Sekolah Ganti Periode di PMM
1. Buka website portal PMM di https://guru.kemdikbud.go.id/
2. Login atau masuk menggunakan akun yang dimiliki bapak-ibu guru
3. Klik menu "Kepala Sekolah"
4. Pilih 'Sebagai Pejabat Penilai Kinerja'
5. Kemudian klik tombol "Mulai Periode" warna biru
6. Lalu muncul pop up, jika lanjut ke Juli-Desember 2024:
- Guru dapat mulai perencanaan dan pelaksanaan
- Tim Kerja (Pengawas Sekolah) dan Dinas pendidikan dapat mulai pemantauan dan penilaian.
- Mohon ketik kalimat ini pada kolom kalimat persetujuan.
7. Masukan kalimat persetujuan yang ada pada kolom yang tersedia.
8. Setelah itu klik tombol 'Lanjut"
9. Nantinya akan ada pemberitahuan bahwa "Periode Juli-Desember 2024 sudah dimulai"
Siklus Pengelolaan Kinerja Juli-Desember 2024
Sebagai informasi siklus pengelolaan kinerja Juli-Desember 2024, alurnya sebagai berikut:
- Perencanaan = Juli 2024
- Pelaksanaan = Agustus-November 2024
- Penilaian = Desember 2024
Pada bulan Juli 2024, bapak-ibu guru dapat membuat RHK di periode kedua ini.
Lalu pada bulan Agustus sampai dengan November 2024, adalah pelaksanaannya dan juga penilaian akan berada pada bulan Desember 2024.