TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara daftar ulang PPDB Surakarta 2024 bagi siswa baru jenjang TK, SD, dan SMP melalui jalur zonasi.
Periode daftar ulang PPDB Surakarta 2024 jenjang TK, SD, dan SMP melalui jalur zonasi dibuka mulai 17 hingga 18 Juli 2024.
Selain zonasi, pada periode tersebut juga dibuka daftar ulang bagi siswa baru yang lolos seleksi PPDB Surakarta 2024 melalui jalur perpindahan tugas orang tua.
Seluruh proses daftar ulang PPDB Surakarta 2024 dilakukan secara online melalui laman ppdb.surakarta.go.id.
Siswa baru dapat melakukan daftar ulang dengan login menggunakan akun yang digunakan saat mendaftar.
Sebagai panduan, simak cara aftar ulang PPDB Surakarta 2024 bagi siswa baru jenjang TK, SD, dan SMP berikut ini:
Cara Daftar Ulang PPDB Surakarta 2024 untuk TK, SD, dan SMP
1. Buka laman ppdb.surakarta.go.id
2. Klik menu "Login" di sebelah kiri
3. Masukan Username dan Password, klik "Login"
4. Klik menu "Daftar Ulang" di sebelah kiri
Baca juga: PPDB Surakarta 2024 TK SD SMP Jalur Zonasi Ditutup 12 Juli 2024, Ini Cara Daftarnya
5. Geser ke bawah, Pilih tombol "Daftar Ulang"
6. Lalu masukan data diri siswa baru yakni:
- Data Pribadi
- Data Keluarga
- Data Kontak
- Data Periodik
- Data Preview
7. Klik Selanjutnya hingga seluruh data terisi
8. Jika seluruh data yang sudah diisikan sudah benar pada menu "Data Preview", klik " Finalisasi"
9. Apabila sudah difinasilisasi maka data tidak dapat diubah lagi, Klik " Ya Lanjutkan"
10. Sistem akan menampilkan hasil cetakannya.
11. Klik cetak sebagai bukti telah melakukan tahapan daftar ulang di ppdb.surakarta.go.id
Siswa baru bertanggung jawab bahwa data yang diiput sudah benar.
Proses daftar ulang tersebut tidak dipungut biaya alias gratis.
Cara Cek Pengumuman Hasil PPDB Surakarta 2024
- Kunjungi laman ppdb.surakarta.go.id
- Klik Kolom "Nama/NIK", lalu masukan nama calon peserta didik atau bisa dengan menggunakan NIK.
- Tekan tombol "Enter" dan tunggu.
- Geser atau scroll ke bawah, dan sistem akan memunculkan nama calon peserta didik yang dimaksud.
- Hasil pencarian tersebut menampilkan data dari calon peserta didik mulai dari NIK, NAMA, USIA, JENJANG, DOMISILI, PILIHAN SEKOLAH 1 hingga 3, ASAL DAERAH dan JALUR(zonasi, afirmasi, prestasi maupun perpindahan orangtua).
- Tampilan akan memunculkan data siswa SD yang dinyatakan lolos seleksi berdasarkan peringkatnya.
- Apabila nama siswa tertera pada data tersebut, maka siswa tersebut dinyatakan lulus pendaftaran PPDB Surakarta 2024.
- Namun jika nama siswa tidak ada, maka siswa tersebut tidak lulus seleksi.
- Calon peserta dapat melihat keterangan pada tulisan yang diblok warna biru maupun kuning.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)