TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara daftar KIP kuliah 2024 untuk mahasiswa yang diterima di PTN dan PTS.
Diketahui sistem pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah 2024 sempat mengalami gangguan akibat peretasan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) oleh ransomware.
Maka dari itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengumunkan akan membuka kembali pendaftaran KIP kuliah 2024 mulai 29 Juli 2024 sampai 31 Oktober 2024.
Diketahui sebanyak 853.393 mahahasiwa yang telah mendaftar sebelum gangguan dapat melakukan klaim ulang akun KIP Kuliah 2024 dengan mendaftar kembali.
"Klaim ulang (reclaim) akun KIP Kuliah masing-masing mulai tanggal 29 Juli sampai dengan 31 Agustus 2024. Pendaftar akan diminta melakukan klaim ulang di sistem KIP Kuliah menggunakan NIK, NISN serta melakukan pengunggahan kembali dokumen pendukung," tulis pengumuman dalam laman Kemendikbud, dikutip Tribunnews.com, Kamis (18/7/2024).
Pendaftar sebelumnya dapat melakukan klaim ulang di laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
Caranya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Serta melakukan pengunggahan kembali dokumen dan data dukung pendaftaran KIP Kuliah.
Sementara itu pendaftaran KIP kuliah 2024 juga akan dibuka kembali bagi calon mahasiswa yang belum sempat mendaftar sebelumnya.
Simak syarat dan cara daftar KIP Kuliah 2024, mengutip laman resminya sebagai berikut:
Syarat Daftar KIP Kuliah 2024
Syarat Penerima:
Baca juga: Beasiswa Girls Fund 2024 bagi Lulusan SMA Sederajat Penerima KIP, Kuliah S1 Gratis
- Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya.
- Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi baik PTN atau PTS yang telah terakreditasi pada Program Studi yang juga telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang sah.
Syarat Ekonomi:
Penerima KIP Kuliah 2024 adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, dibuktikan dengan:
1. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.