TRIBUNNEWS.COM - Sistem layanan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) 2024 mengalami kendala.
Oleh sebab itu, sistem pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id belum dapat digunakan hingga saat ini.
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) memastikan bahwa sistem KIP Kuliah dapat beroperasi sepenuhnya paling lambat pada 29 Juli 2024.
Atas kendala tersebut, mengakibatkan adanya sejumlah gangguan bagi data mahasiswa yang telah menjadi peserta KIP Kuliah.
Tak hanya itu, kendala juga dialami oleh peserta yang baru saja melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2024.
Untuk mengatasi hal tersebut, Puslapdik Kemdikbudristek mengimbau kepada mahasiswa yang telah mendaftar KIP Kuliah untuk melakukan hal ini.
Solusi Kendala Sistem KIP Kuliah 2024 bagi Mahasiswa yang Sudah Daftar
- Bagi peserta yang sudah melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2024 sebelum sistem mengalami kendala harus melakukan re-claim (mengklaim ulang) akun KIP Kuliah masing-masing dengan mengakses sistem KIP Kuliah.
- Peserta dapat melakukan pengecekan ulang data yang tersimpan, serta melakukan pengunggahan kembali dokumen dan data dukung pendaftaran KIP Kuliah mulai tanggal 29 Juli 2024 sampai dengan 31 Agustus 2024.
Selain itu, Puslapdik Kemdikbudristek juga memberian solusi lainnya terkait kendala sistem KIP Kuliah 2024.
- Semua proses pencairan KIP Kuliah akan selesai sesuai jadwal (bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing semester genap 2023/2024).
- Proses seleksi akan tetap berlangsung setelah layanan dipulihkan
- Perguruan Tinggi akan memastikan agar tidak ada mahasiswa baru yang kehilangan hak untuk mengikuti seleksi penerima KIP Kuliah.
- Tenggat waktu pembayaran uang kuliah bagi pendaftar KIP Kuliah yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) akan ditunda sampai proses seleksi penerima KIP Kuliah selesai.
Sementara itu, bagi mahasiswa yang belum mendaftar KIP Kuliah 2024, bisa melakukan pendaftaran pada 29 Juli hingga 31 Agustus 2024.
Baca juga: Pendaftaran KIP Kuliah Dibuka Kembali pada 29 Juli 2024, Ini Cara Daftar dan Syaratnya
Adapun cara daftar KIP Kuliah 2024 yakni sebagai berikut:
Cara Daftar KIP Kuliah 2024
- Kunjungi laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id;
- Masukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif;
- Sistem akan melakukan validasi untuk data yang dimasukkan;
- Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;
- Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);
- Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
- Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Syarat Daftar KIP Kuliah 2024
- Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 tahun sebelumnya.
- Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi baik PTN atau PTS yang telah terakreditasi pada Program Studi yang juga telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/ rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang sah.
Syarat Ekonomi Peserta KIP Kuliah 2024
Persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah Merdeka adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang dibuktikan dengan:
1. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.
2. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial seperti:
- Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
5. Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:
- Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000;
- Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)