News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenkes RI Buka Pendaftaran Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit, Ini Persyaratannya

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi dokter -Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI resmi meluncurkan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berbasis rumah sakit, dengan Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama (RSP-PU). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI resmi meluncurkan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berbasis rumah sakit, dengan Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama (RSP-PU). 

Langkah menjadi upaya percepatan pemenuhan kebutuhan dokter spesialis sebagai implementasi transformasi kesehatan.

Khususnya pada pilar pelayanan rujukan dan pengembangan sumber daya manusia.

Sistem Pendidikan Dokter Spesialis ini akan berjalan beriringan dengan sistem berbasis universitas, dengan tujuan mewujudkan Indonesia yang lebih sehat dan berkeadilan. 

Melalui program berbasis rumah sakit (hospital-based) ini, Kemenkes berfokus pada peningkatan jumlah dokter spesialis dengan proses pendidikan yang dilaksanakan di RSP-PU, untuk memenuhi kebutuhan serta pemerataan dokter spesialis di daerah-daerah yang masih kekurangan.

Baca juga: Prabowo Beri Bekal 40 Tenaga Kesehatan TNI yang akan Ditugaskan ke RS di El Arish Mesir dan Rafah

“Ini jadi terobosan kami agar distribusi dokter bisa lebih dinamis sampai nantinya ke level kabupaten kota” ucap Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan, drg. Arianti Anaya dilansir dari website resmi Kemenkes, Minggu (11/8/2024). 

“Peserta yang mengikuti program ini akan memperoleh berbagai kemudahan. Antara lain pembebasan biaya kuliah, status sebagai pegawai di RSP-PU, serta bantuan biaya hidup sebesar Rp5.000.000 hingga Rp10.000.000 setiap bulannya," lanjut Arianti. 

Pada periode pendaftaran pertama tahun ini, PPDS berbasis rumah sakit menerima 52 peserta didik untuk enam program studi di berbagai rumah sakit, yaitu: RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita: Program Studi Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah (10 kuota),  RS Pusat Otak Nasional: Program Studi Neurologi (10 kuota).

Kemudian  RS Ortopedi Soeharso: Program Studi Orthopaedi dan Traumatologi (10 kuota), RS Anak dan Bunda Harapan Kita: Program Studi Kesehatan Anak (8 kuota),  RS Mata Cicendo: Program Studi Kesehatan Mata (8 kuota) dan  RS Kanker Dharmais: Program Studi Onkologi Radiasi (6 kuota).

Persyaratan Calon Peserta Didik:

Dokter umum dengan pengalaman kerja klinis minimal satu tahun (tidak termasuk masa internship),

Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku

Memiliki Surat Izin Praktik (SIP) aktif yang berlaku minimal satu tahun (tidak termasuk masa internship)

Usia maksimal 35 tahun

Memiliki akun SATUSEHAT SDMK

Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau non-PNS

Bersedia ditempatkan pasca-pendidikan, yaitu PNS akan kembali ke daerah tugas asal dan non-PNS ditempatkan di daerah prioritas atau Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) sesuai kebutuhan yang ditetapkan oleh Kemenkes

“Persiapkan diri dengan baik, siapkan dan lengkapi dokumen yang dibutuhkan, dan yang terpenting juga perhatikan tanggal tanggal penting” lanjut drg. Arianti.

Pendaftaran dimulai dari 12 Agustus hingga 8 September 2024, yang mencakup pembuatan akun, pengunggahan dokumen, dan pengajuan berkas. 

Verifikasi dan pengumuman hasil seleksi administrasi akan dilakukan pada 30 September 2024.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman https://ppds.kemkes.go.id/.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini