News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Beasiswa Pendidikan

Cara Daftar KJP Plus Tahap II Tahun 2024 untuk Sekolah, Akses Laman edujakarta.id

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampilan laman JakEdu - Berikut tata cara pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2024 untuk sekolah negeri melalui laman edujakarta.id.

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap II tahun 2024 resmi dibuka mulai Rabu (18/9/2024) hari ini. 

Proses pendaftaran KJP Plus dapat dilakukan oleh pihak sekolah melalui laman Jakarta Edukasi di edujakarta.id

Periode pendaftaran KJP Plus tahap II tahun 2024 akan ditutup pada 8 Oktober 2024 mendatang.

Cara Daftar KJP Plus untuk Sekolah 

Mengutip akun Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta, berikut ini tata cara pendaftaran KJP Plus untuk sekolah negeri:

  1. Akses laman https://edu.jakarta.go.id/;
  2. Login menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah;
  3. Masukkan password yang sudah dibuat;
  4. Klik "Aplikasi" di sebelah kiri halaman;
  5. Lalu, klik "Bantuan sosial (KJP dan BPMS);
  6. Klik "Pendaftaran";
  7. Klik ikon "Edit";
  8. Ubah data peserta didik jika banyak ketidaksesuaian data, harap cek pada NIK peserta didik;
  9. Cek kembali data siswa. Jika terdapat data siswa yang tidak sesuai, harap disesuaikan;
  10. Jika verval Dapodik dan verval Dukcapil sudah bertanda ceklist, pada barisan KJP klik tombol pada peserta didik yang sudah sesuai.

Syarat Daftar KJP Plus 

Berikut ini persyaratan pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2024 bagi siswa:

  1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
  2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS Daerah, dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
  3. Warga DKI Jakarta yang berdomisili di DKI Jakarta. Dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
  4. Selama menjadi penerima KJP Plus, siswa harus memenuhi kriteria:
    • Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba;
    • Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai;
    • Menggunakan angkutan umum;
    • Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah;
    • Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah;
    • Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah;
    • Daya pemanfaatan internet rendah;
    • Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.

Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2024

Adapun berikut ini jadwal terbaru pendaftaran KJP Plus Tahap II tahun 2024 untuk siswa SD, SMP, SMA, SMK, dan PKBM:

1. Jenjang SD/MI

  • Pendaftaran: 18 sampai 23 September 2024
  • Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah: 19 sampai 24 September 2024

2. Jenjang SMP/MTs

Baca juga: 8 Berkas Persyaratan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024, Pendaftaran Dibuka Mulai 18 September 2024

  • Pendaftaran: 25 sampai 30 September 2024
  • Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah: 26 September s.d. 1 Oktober 2024

3. Jenjang SMA, SMK, MA, dan PKBM

  • Pendaftaran: 2-7 Oktober 2024
  • Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah: 3 sampai 8 Oktober 2024

Selanjutnya, tahap verifikasi oleh Dinas Pendidikan akan dilakukan pada 9-15 Oktober 2024.

Adapun penerima KJP Plus Tahap 2 tahun 2024 akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) pada 16-31 Oktober 2024.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini