News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kurikulum Merdeka

Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 9 SMP Halaman 100 Kurikulum Merdeka: Simak Bacaan Berikut!

Penulis: Gabriella Gunatyas
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 9 SMP halaman 100 Kurikulum Merdeka.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut kunci jawaban mata pelajaran Pendidikan Pancasila kelas 9 SMP/MTS halaman 100 Kurikulum Merdeka.

Pada materi pembahasan mata pelajaran Pendidikan Pancasila kelas 9 SMP halaman 100, siswa akan mencoba menyampaikan pendapatnya.

Sebelum mengerjakan latihan soal di halaman 100, siswa telah disajikan sebuah contoh permasalahan yang ada di teks halaman 99.

Mengacu dari teks tersebut, siswa akan memilih jawaban yang telah tersedia.

Kunci jawaban Pendidikan Pancasila kelas 9 SMP halaman 100 Kurikulum Merdeka:

11. Simaklah bacaan berikut!

Wahiduddin Adams (salah satu Hakim Konstitusi Indonesia) mengatakan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi berlaku untuk semua jenis ide, termasuk yang mungkin sangat offensive atau menyinggung, namun disertai dengan tanggung jawab dan dapat dibatasi secara sah oleh Pemerintah. 

Dalam hal ini, pemerintah memiliki kewajiban untuk melarang perkataan yang mendorong kebencian dan hasutan.

Pembatasan tersebut juga dapat dibenarkan apabila pembatasan tersebut dilakukan untuk melindungi kepentingan publik tertentu atau hak dan reputasi orang lain.

“Setiap pembatasan kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi haruslah diatur oleh suatu undang-undang yang sifatnya jelas dan ringkas, sehingga setiap orang dapat memahaminya.

Pihak yang memberlakukan pembatasan tersebut haruslah mampu menunjukkan kebutuhannya dan harus dapat bersikap proporsional.

Baca juga: Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 9 SMP Halaman 98 Kurikulum Merdeka: Simak Bacaan Berikut!

Serta pembatasan tersebut harus didukung oleh pengamanan untuk menghentikan adanya penyalahgunaan atas pembatasan tersebut dan memasukkan proses hukum yang tepat”, ujar Wahiduddin.

Menurut Wahiduddin, sebagai suatu negara, Indonesia memiliki kewajiban untuk melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi tersebut, sebagai salah satu bagian dari hak asasi manusia, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Namun demikian, meskipun bersifat fundamental, hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi tersebut bukanlah hak yang bersifat mutlak. 

Untuk itu, penggunaan kebebasan atau hak setiap orang tidaklah dapat digunakan sedemikian rupa tanpa batas sehingga menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, sebab hal tersebut juga bertentangan dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan hukum internasional. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini